Lampung Utara – Bahas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan perubahan sistem PPDB Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Lampung Utara menggelar sosialisasi.
“Kita kumpul bersama para Kepala sekolah dan perwakilan K3S, untuk membahas PPDB, karena dalam sistem PPDB ada perubahan yang harus diketahui pihak sekolah. Sehingga saat pelaksanaannya orang tua dan Calon Peserta Didik bisa memahami perubahan, ada dalam empat Jalur itu,” kata Kadisdik Lampung Utara, Sukatno didampingi Kabid SD, Opy Riansyah, Kabid SMP Yudi Bachtiar, dan Kabid Paud dan PNF Yeni Sulistina, Rabu (22/05/2024).
PPDB yang akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2024 mendatang, Kata Sukatno secara garis besar ada empat jalur, jalur zonasi, perpindahan orang tua, afirmasi dan prestasi. Jalur zonasi itu ada perubahan dalam menentukan perpindahan domisili.
“Jika sebelumnya calon siswa itu bisa diterima di sekolah yang di tuju minimal satu tahun Domisili. Untuk perubahan kali ini, tidak bisa lagi, hanya calon siswa saja yang domisilinya pindah atau menumpang di Kartu Keluarga (KK) kerabatnya, semua anggota keluarga harus ikut juga dalam Perpindahan itu,” ujarnya.
Jadi, ujar Kadisdik, tidak hanya anak yang pindah KK, tapi juga domisili orang tuanya, juga harus pindah, maka harus dipahami orang tua ketika hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah yang dituju.
Sukatno menjelaskan, bahwa di Lampura, tidak ada lagi sekolah favorit, semenjak diberlakukannya sistem empat jalur, semua sekolah sama.
Sistem zonasi, semua anak bisa masuk ke dalam sekolah terdekat. Maka diminta kepada setiap sekolah agar segera melakukan sosialisasi persiapan PPDB di sekolahnya masing-masing.
“Kita disini harus merubah pemikiran orang tua, karena tidak ada lagi sekolah yang tidak bagus, Favorit ataupun Unggulan, semua sekolah sama. Silakan pihak sekolah mengadakan rapat bersama para tokoh agar Masyarakat bisa lebih faham dan menyekolahkan anaknya di tempat terdekat yakni sesuai dengan Zonasinya masing-masing,” himbaunya.
Editor : Seno