Lampung Utara Antara Diduga Bobrok & Defisit

Lampung Utara Antara Diduga Bobrok & Defisit
Gambar Ilustrasi

== Penulis : Gian Pqih==

Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, Lampung Utara merupakan Kabupaten tua yang umurnya sudah mencapai 75 tahun.

Untuk ukuran sebuah daerah, Lampura seharusnya sudah sangatlah matang dengan berbagai geliat Pembangunan dan sektor keuangan yang mumpuni. Bukan ukuran seorang manusia yang sudah renta, dan pikun.

Melihat berita yang bersileweran tentang macetnya keuangan di Pemkab Lampung Utara, sangat miris. Dari Jasa Pelayanan Rumah Sakit yang Sembilan bulan belum dibayar bagi untuk pegawai Rumah Sakit Plat Merah itu, dan diduga obat dari pihak ketiga yang menunggak pembayarannya hingga milyaran rupiah, sangat miris bagi sebuah Rumah Sakit Plat Merah kebanggaan warga Lampung Utara itu.

Kemudian milyaran dana publikasi di sekretariat DPRD yang menguap, dan sampai ke penegak hukum, walau akhirnya menghilang. Begitu juga di Dinas Kominfo, dana publikasi yang tidak jelas juntrunganya, dan banyak biro ataupun perusahaan media yang mengeluhkan terkait orderan Kominfo yang diduga tebang pilih atas Kerjasama sebuah pemberitaan ataupun Lipsus.

Tender proyek, pada tahun sebelumnya banyak yang tertunggak pembayarannya, dan rekanan banyak menggunakan dana pribadi untuk menyelesaikan pekerjaannya, kwalitas atau tidak pengawasan nol persen. Dan, Mirisnya lagi Kadis SDA dan BMBK itu di copot dari Jabatannya yang tidak tahu kesalahannya apa, yang diindikasi pencopotan Kadis itu juga menuai pro dan kontra.

Gaji Aparatur Desa bersumber dari ADD sekabupaten Lampung Utara itu macet alias belum dibayarkan selama 4 bulan sampai dengan saat ini. Belum lagi, Tunjangan Para Pegawai alias Pejabat di kabupaten itu juga belum dibayarkan juga selama 2 bulan.

Namun, anehnya lagi saat ini Lampung Utara pada tahun 2023 mengalami defisit hingga 29 milyar lebih, berdasarkan kata Juru bicara panitia kerja badan anggaran DPRD Lampung Utara, Herwan Mega dalam sidang paripurna pada (15/11/2022) beberapa waktu lalu.

Kondisi pasar yang menjadi jantung perekonian warga juga adanya banyak dugaan pungli, pungutan tidak sesaui keperuntukanya. “Iya saya dipungut tiga kali, yang pertama dipungut Rp2.000 sampai tiga kali sehari. Belum lagi ada yang bulanan dua kali, jaga malam sebulannya dipungut Rp20.000 dan yang satunya perbulan Rp15.000, kalau enggak salah dari sampah,” katanya.

Jika mengacu pada fungsi pemerintahan daerah dapat terlaksana secara maksimal, jika diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah.

Sebagai daerah tua, tentunya aspek berdirinya kabupaten tersebut sudah dipertimbangkan, dan banyak sumber-sumber yang telah dihasilkan. Dan tetap harus mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sumber-sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, terdapat dua pengertian keunagan daerah,  PP Nomor 58 tahun 2005 Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

UU Nomor 23 tahun 2014 Keuangan Daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Tujuan diaturnya keuangan daerah oleh pemerintah daerah adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan sumber daya keuangan daerah. Selain itu, meningkatkan kesejahteraan daerah dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Sumber pendapatan

Untuk melaksanakan kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah kepada perangkat daerah.

Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumber-sumber keuangan, sebagai berikut:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD), meliputi pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lainnya.
  • Dana Perimbangan, meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
  • Pendapatan daerah lain yang sah. (sumber : Kompas)

Menyasar indikator nonspesifik berpotensi membuat sasaran program salah sasaran, yang Ketika dijalankan, diterima oleh kelompok yang seharusnya tidak menerima (golongan berpendapatan mampu).

Kekeliruan atau kegagalan dalam menentukan indikator yang tepat dapat bersifat fatal: Misalnya, dapat disimak pada sejumlah SKPD yang menyasar untuk meningkatkan jumlah produksi sektor komoditi unggulan pertanian/perkebunan atau misalnya jumlah produksi perikanan.

Walhasil, kebijakan maupun belanja anggaran yang dijalankan berpotensi bukan hanya tidak tepat sasaran, namun juga menghasilkan: pemborosan anggaran, kesenjangan yang kian melebar, yang membuat diperlukannya peningkatan anggaran bagi masyarakat miskin di tahun anggaran berikutnya yang bukan hanya untuk kemiskinan, namun juga mengatasi kesenjangan yang kian parah.

Hal ini menekankan akan pentingnya dalam menemukan indikator yang jelas agar dapat merumuskan kebijakan yang tepat sehingga belanja anggaran yang dijalankan dapat efektif dan efisien, serta tepat sasaran.

Kemiskinan di Lampung Utara

Kabupaten Lampung Utara tercatat menjadi daerah termiskin di Lampung pada tahun 2022. “Angka kemiskinan di Lampung Utara tahun 2022 masih lebih tinggi dibandingkan provinsi, yaitu sebesar 18,41 persen,” kata Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan/Musrenbang Lampung Utara tahun 2024 di kantor Pemkab Lampung Utara‎, Rabu (15/3/2023).

Selain menjadi daerah paling miskin di Lampung, Lampung Utara juga sebagai daerah yang paling tinggi tingkat penganggurannya di tahun 2022. Tingkat Pengangguran Terbuka/TPT Lampung Utara melampaui ‎TPT Provinsi Lampung. Jumlah TPT Provinsi Lampung pada tahun 2022 hanya sebesar 4,52 persen, sedangkan TPT Lampung Utara mencapai 6,15 persen.

Jumlah TPT yang tinggi, menjadi cerminan bahwa lapangan kerja di Lampung Utara sangat terbatas. Selain itu, sektor jasa yang mulai tumbuh masih didominasi jasa dengan produktivitas rendah seperti buruh tidak tetap, asisten rumah tangga dan sebagianya.

“‎Terkait capaian tersebut, Lampung Utara hendaknya melakukan pelbagai kebijakan yang mencakup lima pilar,” kata Mulyadi Irsan.

Kelima pilar itu adalah pilar infrastruktur dan pengembangan wilayah, pilar ekonomi, pembangunan pilar sosial, pilar hukum dan pemerintahan, serta pilar lingkungan. Jika kelima pilar itu dilaksanakan, Lampung Utara dapat mengejar ketertinggalannya dari daerah lain. (Sumber Teras)

Maju tidaknya suatu daerah tergantung pemimpinnya (Asman Abnur)

Asman menjelaskan pemimpin daerah bukanlah penguasa, melainkan pelayan masyarakat. Karena itu, kepala daerah harus menjadi pemimpin masyarakat, bukan hanya sebagai perangkat birokrasi.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group