Akibat Korupsi Rp2,2 M, Kejari Menahan Mantan Bendahara Kopri Waykanan

Kejari Menahan Mantan Bendahara Kopri Waykanan Kerana Korupsi Rp2,2 Milyar

Gentamerah.com || Waykanan- Di duga akibat korupsi pengelolaan keuangan dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Kejaksaan Negeri Waykanan menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mantan bendahara Korpri periode 2013 sampai dengan 2017, Selasa (03/10/2023).

 UF di tetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan di kejaksaan negeri setempat. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor: PEN-795/L.8.17/Fd.1/10/2023 tertanggal 03 Oktober 2023

Kepala Seksi Pidsus Kejari Waykanan, Joni Saputra mengatakan, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Waykanan Nomor: 700/222/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 15 September 2023, kerugaian negara mencapai Rp2.264.001.000,-.

Tersangka sudah kita di lakukan penahanan dan di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Waykanan untuk 20  hari kedepan, sembari melengkapi berkas perkara guna di limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Joni Saputra membantah penetapan tersangka terhadap UF tersebut di isukan di korbanan pihak lain. Karena berdasarkan hasil penyidikan, tidak di temukan keterlibatan pihak lain. Melainkan hanya UF dan Ketua Korpri pada saat itu yang mengelola Keuangan Korpri. Tersangka juga tidak bisa menunjukkan Laporan Pertanggujawaban Keuangan Dana KORPRI periode 2013 – 2017.

“Tidak benar, kalau tersangka ini di korbankan, karena memang fakta hasil penyidikan kami tidak di ketemukan keterlibatan orang lain. Pengelolaan Keuangan Dana Korpri ini hanya di lakukan tersangka sebagai bendahara dan Ketua Korpri saat itu Almarhum Bustam Hadori,” tegasnya.

Kejaksaan menjarat UF melanggar kesatu primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah di rubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah di rubah dan di tambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atau kedua pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dan di tambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. RED

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group