Diduga akibat korupsi pengelolaan keuangan dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Kejaksaan Negeri Waykanan menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mantan bendahara Korpri periode 2013 sampai dengan 2017, Selasa (03/10/2023).
Bendahara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.