Truk Batubara Dilarang Melintas, Ipal-LSM Mabes OKU Ancam Blokir Jalinteng

Warga Larang Truk Batubara Melintas,  Ipal-LSM Mabes OKU Ancam Blokir Jalinteng

gentamerah.com Way Kanan-Ikatan Pengusaha Angkutan Lampung (IPAL) Provinsi Lampung dan LSM Martapura Bersatu (MABES) OKU Timur Sumatera Selatan bersama masyarakat pro batubara, akan melakukan aksi pemblokiran jalan lintas sumatera di wilayah perbatasan kedua kabupaten tersebut, terkait polemik penyetopan angkutan batubara di jalan lintas tengah sumatera di Kabupaten Way Kanan.
Aksi pemblokiran jalan tersebut direncanakan akan berlangsung dalam beberapa hari kedepan, apabila pemerintah daerah kabupaten Way Kanan serta pihak-pihak terkait tidak mengindahkan kesepakatan yang telah disepakati antara Pemprov Lampung dengan pengusaha dan transportir batubara pada tanggal 02 Agustus lalu di Bandar Lampung.
M. Osama mewakili IPAL bersama Dedi Rozak Ketua LSM Mabes OKU Timur Sumsel, dengan tegas mengatakan, bahwa saat ini pihaknya, supir dan masyarakat yang pro terhadap batubara akan melakukan upaya pemblokiran jalan di wilayah perbatasan antara OKU Timur Sumatera Selatan dan Kabupaten Way Kanan Lampung, apabila dalam beberapa hari ini tidak ada kepastian tegas terkait masalah mobil batubara di larang melintas di jalan lintas tengah sumatera ini khususnya di Kabupaten Way Kanan.
“Kami saat ini menunggu hasil rapat Pemprov Lampung dengan Pemkab Way Kanan apakah akan mensosialisasikan dan melaksanakan hasil kesepakatan antara pemprov dengan pengusaha dan transportir batubara tersebut ataukah tidak, dalam beberapa kedepan ini. Seribuan massa telah kami siapkan untuk aksi pemblokiran jalan itu nanti, apabila kesepakatan bersama tersebut tidak dilaksanakan,” tegas Osama, Senin (07/8/2017).
“Kami juga mempunyai dasar angkutan batubara boleh melintas, mengacu pada Undang-Undang Nomer 4 Tahun 2009 pasal 91, bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Menurutnya, dampak ekonomi yang timbul dengan  tidak diizinkannya angkutan batubara melintas, ribuan karyawan pertambangan dan sopir truk batubara terancam kehilangan pekerjaan.
“Kami berharap dalam beberapa hari kedepan permasalahan ini ada solusinya dan semua dapat berjalan normal kembali,” tukasnya.
Terpisah, Kapolres Way Kanan, AKBP Budi Asrul Kurniawan menghimbau semua pihak agar tenang dan tidak terpancing dengan isu-isu yang bersifat provokatif, pasca adanya kesepakatan atau aturan baru, yang hingga kini Polres Way Kanan belum diberitahu kelanjutan proses rapatnya di Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kita menghimbau kepada pengusaha batubara, agar tidak mengoperasikan angkutan batubaranya melintas di jalinteng wilayah Kabupaten Way Kanan, karena khawatir akan terjadi bentrok atau konflik antara sopir dengan warga yang masih belum bisa menerima,” katanya.
Kapolres meminta agar  pengusaha batubara untuk turun langsung melakukan pendekatan ke kelompok atau tokoh-tokoh masyarakat yang masih menolak truk angkutan batubara.
“Polisi tetap netral dan melihat permasalahan ini dari berbagai sudut pandang, tidak under estimate, termasuk masalah sosial budaya, sehinga dengan kewenangan diskresi yang diamanahkan oleh negara, terpaksa menghentikan operasional angkutan batubara dari Muara Enim di provinsi Sumatera Selatan via Kabupaten Way Kanan,” tegasnya.
Penulis : Muslimin
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group