Merasa Dicurangi, Caleg Provinsi Lampung Ajukan Nota Keberatan ke KPU

Merasa Dicurangi, Caleg Provinsi Lampung Ajukan Nota Keberatan ke KPU
Caption : Penyerahan nota keberatan hasil penghitungan suara di Kecamatan Negri Agung.

Waykanan – Diduga merasa dicurangan dalam perolehan suara, calon anggota legislative (Caleg) Provinsi Lampung dari partai Gerindra ajukan nota keberatan hasil perhitungan ke Komisi Pemilihan umum (KPU) Waykanan.

Juansah Jaya, caleg Provinsi Lampung yang menrasa dicurangi mengatakan, suara tidak fair tersebut terjadi di Kecamatan Negeri Agung, Waykanan. Dengan adanya dugaan kecurangan itu sangat merugikan dirinya.

“Saya hanya ingin, kotak suara itu dibuka dan dihitung Kembali, karena jika ada perhitungan yang fair tentu akan berbeda dengan C1 saat ini,” katanya.

Form C1, kata Juan sudah terlihat adanya kecurangan, karena diperoleh adanya C1 yang double.

“Ada dua C1, yang satu memang sudah ditandatangani oleh penyelenggara Pemilu, dan satunya belum ditandangani. Dari sini saja sudah terlihat ada dugaan kecurangan, kalau memang meraka itu jujur, ayo kita buka lagi kotak suara itu,” katanya.

Atas dugaan kecurangan tersebut, Juan mengaku telah melayangkan nota keberatan perhitungan suarat suara di Kecamatan Negeri Agung ke KPU.

“Saya sudah mengajukan nota keberatan ke KPU, dan kata KPU Waykanan akan dialayangkan ke KPU Lampung. Karena dari informasi yang kami peroleh memang ada yang mengembosin suara ke 11, untuk calon Provinsi Lampung, ini akan saya buktikan,” kata dia.

Menurtunya, pengembosan tersebut sudah diakui oleh salah seoarang, yang diajak untuk melakukan hal tersebut.

“Ada salah seorang yang sudah cerita sama saya, didepan ketua DPC Partai Gerindra Waykanan, tapi orang itu menolak. Ini akan saya jadikan salah satu dasar juga,” ujarnya.

Sementara Ketua KPU Waykanan, Refki Darmawan membenarkan adanya nota keberatan yang dilayangkan Juansah Jaya.

“Sudah kita singkronkan kebawah, ternyata tidak ada permasalahan. Antara C1 di TPS dan C1 di PPK sama, jadai tidak ada permasalahan, tapi nota keberatan ini akan kami layangkan ke KPU Provinsi,” kata dia.

Refki menjelaskan, dilayangkannya nota keberatan itu, karena Juan merasa adanya dugaan kecurangan. “Saya kira tidak ada kecurangan, kami sudah lakukan kroscek kebawah. Kalau kata dia (Juansah,RED), di Kampung Sungsang itu antara saksi berbeda jumlah suaranya, tapi sudah kami padukan sama semua,” ujarnya.

Juansah, kata Refki, tidak memiliki saksi di TPS. “Tidak saksi, kalau dikecamatan setelah perekapan semua saksi tandatangan kok, termasuk saksi dia,” kata Refki.

 

 

 

Tinggalkan Balasan