Caption: Kepala MAN 1 Pringsewu, Nouval saat memberikan keterangan terkait pungutan kepada tim Lipsus Genta Merah, Senin (20/11/2017). Foto: Baiki
gentamerah.com | Pringsewu- Sejumlah kalangan menyangkan dugaan pungutan yag dilakukan Madrasah Aliah Negeri (MAN) 1 Pringsewu Provinsi Lampung, yang
200% dari perolehan dana BOS, khususnya untuk siswa kelas IX, tahun ajaran 2017/2018.
Dugaan pungutan yang dilakukan sekolah yang berada dibawah pembinaan kementerian agama tersebut berkisar Rp 285 ribu per siswa/bulan. Sedangkan untuk tahunajaran 2016/2017 juga dilakukan pungutan sebesar Rp280 ribu. Selain itu, MAN tersebut juga melakukan dugaan pungutan biaya Ujian Nasional dan Biaya Ujian Madrasah pada tahun ajaran 2016/2017, sebesar Rp76 juta, pada tahun ajaran 2017/2018 sebesar Rp78 juta.
Padahal jika mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang ada, tidak seharusnya MAN 1 Pringsewu tersebut melakukan pungutan biaya UN kepada siswanya, karena pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, sudah menganggarkan biaya UN dan UNBK.
Dengan adanya dugaan kebijakan pungutan tersebut, disinyalir telah melakukan pembangkangan terhadap Surat Edaran Balitbang Kemendikbud No. 1356 H/TU/2016 point 5, yang berbunyi sekolah calon penyelenggara UNBK dilarang memberatkan dan/atau membebani pihak pihak selain sekolah (termasuk membebani orang tua siswa dengan pungutan dan semacamnya).
Sebelumnya surat edaran juga telah diatur dalam Permendikbud yang melarang sekolah melakukan pungutan biaya UN, sesuai Permendikbud No 59 tahun 2011 pasal 27, yang berbunyi Pemerintah, pemerintah daerah dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya penyelenggaraan UN dari peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau pihak yang membiayainya.
Sementara itu, Nouval, Kepala MAN 1 Pringsewu yang di konfirmasi gentamerah.com, pada Senin (20/11/2017), diruang kerjanya, menjelaskan bahwa semua iuran siswa diperoleh komite madrasah, sesuai kebutuhan Bantuan Operasi Pendidikan.