Lampung Utara – Lantaran membuat laporan palsu ke polisi, seolah-olah kerampokan, seorang pria asal Sungkai Selatan justru diamankan polisi.
S (30), Warga Labuhan Ratu Pasar Sungkai Selatan Lampung Utra, diamankan Polsek Sungkai Utara karena mengaku telah dirampok usai mengantar paket (COD), korban di ikuti dua orang yang tidak di kenal, lalu kedua org tersebut merampoknya.
Pelapor juga mengaku pada saat perampokan, sepeda motornya ditendang hingga terjatuh, pengakuannya para pelaku juga merampas tas miliknya, yang berisikan uang tunai Rp. 5.930.000 hasil transaksi COD, milik perusahaan Jastip Ninja.
Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Mardiansyah mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, S mengaku, perampokan itu terjadi di Jalan Raya Pakuan Ratu Desa Negara Ratu Dusun Blok A Kecamatan Sungkai Utara pada Kamis (8/2/2024).
Usai menerima laporan tersebut, Polisi Polsek Sungkai Utara, melakukan penyelidikan dan menemukan fakta yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
“Setelah didalami, S akhirnya mengakui telah merekayasa pelaporan. Dan terduga pelaku ternyata membuat laporan palsu untuk menggelapkan uang tersebut,” katanya, Minggu (11/02/2024).
Kapolsek mengatakan, S juga mengaku menggelapkan uang tersebut untuk bermain judi Online.
Akibat perbuatanya, S dijerat Pasal 242 KUHP dan atau 220 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Sedangkan Pasal 220 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.