Laporan : Andi Sunarya
Gentamerah.com || Mesuji – Dalam rangka penyelesaian sengketa pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama penegak hukum di Mesuji melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sekaligus peresmian kantor sekretariat PWI Mesuji, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Selasa (10/10/2023).
Penandatanganan PWI tersebut di lakukan bersama Kejaksaan Negeri dan Polres Mesuji, untuk mempermudah adanya sengketa pers.
Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah mengatakan, kantor itu tidak akan berdiri tanpa ada dukungan dari Pemkab Mesuji dan DPRD setempat.
“Tentunya anggaran-anggaran untuk pembangunan kantor PWI ini di inisiasi oleh Bupati dan di setujui oleh Ketua DPRD. Tentunya, PWI berjanji akan menggunakan kantor ini untuk kegiatan-kegiatan yang positif yang dan bisa berkontribusi terhadap masyarakat Mesuji,” paparnya.
Wirahadikusmah menuturkan, dengan pembangunan kantor tersebut, bukti bahwa keseriusan PWI juga stakeholder yang mendukung kinerja PWI.
“Pilarnya tadi adalah pilar eksekutif yudikatif legislatif dan pers. Kami juga harus bisa terus bergerak sebagai yang terbaik dan tetap melakukan sesuatu kritikan ketika memang ada,” katanya.
Menurutnya, bahwa PWI Provinsi Lampung telah melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Tinggi dan Kapolda Lampung beberapa waktu lalu. Dan pada hari ini, PWI Kabupaten Mesuji melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) Kejari Mesuji dan Polres Mesuji.
MoU itu adalah turunan dari pusat yang telah di lakukan oleh Dewan Pers dengan Jaksa Agung dan Kapolri. Di Provinsi Lampung pada tanggal 16 Maret 2023 sudah menandatangani MoU dengan para penegak hukum.
Pada MoU tersebut, kata Wira, bahwa sengketa pers terlebih dahulu di selesaikan dengan undang-undang pers bukan dengan KUHP.
“Itu amanah dari MoU tersebut dan kita sepakat di selesaikan terlebih dahulu di Dewan Pers dan bukan langsung masuk ke dalam ranah hukum,” terangnya.
Menurut Wirahadikusumah, wartawan dalam melakukan tugasnya, telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999.
“Jangan sampai ada penumpang gelap dalam proses Mou ini. Nantinya jangan sampai mereka berlindung di balik Mou yang sudah kita lakukan di manfaatkan oleh wartawan yang tidak profesional, dalam menjalankan tugasnya dengan melakukan proses pelanggaran-pelanggaran tindak pidana melakukan pemerasan pengancaman dan lainnya itu,” paparnya.
Penjabat Bupati Mesuji, Sulpakar dalam sambutannya mengatakan, PWI sebagai organisasi pewarta terbesar yang mewadahi para jurnalis yang juga merupakan mitra pemerintah yang tentunya memiliki peran strategis sebagai media informasi untuk mensosialisasikan program-program pemerintah sebagai jembatan kritik dan masukan oleh masyarakat kepada pemerintah serta dapat membantu pemerintah dalam hal mengedukasi masyarakat melalui berita-berita yang berimbang.
“Saya bersyukur mengucapkan terima kasih dan penghormatan yang tinggi kepada teman-teman PWI, sebagai organisasi besar yang memiliki peran strategis di wilayah Kabupaten Mesuji,” paparnya.
Sulpakar menambahkan, hal itu adalah langkah penting dalam mendukung perkembangan dunia jurnalistik di wilayah Mesuji. PWI telah lama menjadi garda terdepan dalam mengadopsi kebebasan pers kejujuran dan etika dalam jurnalis.
“Dengan demikian, Kantor Sekretariat PWI ini, kita berharap memberikan dukungan yang lebih baik kepada para wartawan dan jurnalis yang berdedikasi dan profesional untuk melakukan kegiatan jurnalistik. Ini merupakan tonggak sejarah yang penting dalam perkembangan jurnalistik di Mesuji,” jelasnya.
Hadir dalam acara tersebut, Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar, Ketua DPRD Mesuji Elfianah, Sekretaris Daerah Syamsudin, Kejari Mesuji Azy Tyawardhana, Kapolres Mesuji di wakili AKP Iwan Darmawan, Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah, Ketua PWI Mesuji Apriadi, Ketua KPU di wakili Imani, Ketua Bawaslu Deden Cahyono, Beberapa OPD Pemkab Mesuji serta tamu undangan lainnya.
Editor : Nara