Audensi Dengan PJS, Kapolres Waykanan : Kita Nyatakan Perang Dengan Narkoba

Way Kanan, Polres Way Kanan, Kasat Narkoba, Iptu Prayugo Widodo, Narkotika, Rehabilitasi Narkoba, BNN, Hukum Narkotika, Gentamerah
Caption: Kapolres Waykanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K

Waykanan – Perang terhadap narkoba akan dilakukan Polres Waykanan agar Masyarakat nyaman. Saat ini polres setempat lebih mengedepankan polisi yang humanis.

Hal itu dikatakan Kapolres Waykanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K saat audensi dengan Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Waykanan, diruang Kapolres setempat, Kamis (22/01/2025).

Ketua DPC PJS Waykanan, Hermansyah diampingi tujuh anggotanya melakukan audensi dengan Kapolres Waykanan.

Dalam audensi tersebut, Kapolres meminta insan pers bisa bersinergi dengan kepolisian untuk membangun Waykanan terutama di bidang Kamtibmas.

“Saya baru disini, saya minta kawan-kawan Wartawan bisa saling bersinergi dengan polisi. Tentunya dukungan kawan-kawan akan menambah kepercayaan Masyarakat kepada Polisi lebih baik,” katanya.

Terkait dengan pemberantasan narkoba, Kapolres yang senang becanda itu menjelaskan, agar Masyarakat tidak takut untuk melaporkan ke Polisi, jika ada dugaan peredaran narkoba dan kejahatan.

“Saya ini terbuka, silahkan Masyarakat laporkanjika mendengar dan melihat ada Tindakan kejahatan, baik itu Narkoba atau criminal lain. Kita akan bergerak cepat untuk menanganinya,” ujar dia.

Sementara itu dirunag terpisah, pada hari yang sama, Kasat Narkoba Polres Waykanan, Iptu Prayugo Widodo, mendapingi Kapolres Waykanan, , AKBP Didik Kurnianto, S.I.K mengatakan,  peredaran dan penyalahgunaan narkotika telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Peredaran narkotika yang terjadi di masyarakat, khususnya di Kabupaten Waykanan, itu masuk dalam kategori peredaran gelap dan dilarang oleh undang-undang,” kata Iptu Prayugo Widodo kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pemerintah tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga mendorong upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahwa narkotika merupakan barang terlarang dengan konsekuensi hukum yang serius.

“Kami ingin masyarakat paham bahwa ini dilarang. Ada sanksi hukuman sosial, ada hukuman pidana yang diatur undang-undang, dan ada juga pendekatan medis melalui rehabilitasi,” ujarnya.

Menurut Prayugo, bagi masyarakat yang tergolong sebagai penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkotika, pemerintah menyediakan jalur rehabilitasi medis, baik di lembaga yang dibiayai negara maupun lembaga swasta yang ditunjuk pemerintah.

“Rehabilitasi medis itu bisa dilakukan secara mandiri. Masyarakat bisa mendaftarkan diri sendiri untuk menjalani rehabilitasi, khusus bagi penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Ia menegaskan, rehabilitasi yang dibiayai oleh negara tidak dipungut biaya alias gratis.

“Untuk rehabilitasi yang dibiayai negara itu gratis,” tegasnya.

Terkait persyaratan rehabilitasi gratis, Prayugo mengatakan masyarakat cukup mendaftarkan diri secara mandiri melalui kepolisian atau langsung ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Nanti kita komunikasikan atau kita koordinasikan dengan BNN. Akan ada formulir yang harus diisi, termasuk surat permohonan dari yang bersangkutan,” katanya.

Ia menambahkan, secara umum tidak ada persyaratan khusus untuk mengikuti rehabilitasi gratis, selain status sebagai penyalahguna narkotika.

“Yang pasti dia masuk kategori penyalahguna. Itu nanti dibuktikan dengan pemeriksaan medis dan pemeriksaan hukum,” ujarnya.

Prayugo menjelaskan, dalam proses tersebut akan dilakukan asesmen oleh tim terpadu yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan BNN.

“Nanti ada tim asesmen dari kepolisian, kejaksaan, maupun dari BNN sendiri untuk menentukan status dan langkah penanganannya,” katanya.

Selain itu, penyalahguna narkotika juga dapat berstatus sebagai justice collaborator apabila bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.

Sementara itu, untuk pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, baik sebagai penjual, pembeli, perantara jual beli, maupun pihak yang menyimpan dan menyediakan narkotika tanpa izin, Polres Waykanan memastikan akan menindak tegas sesuai ketentuan pidana.

“Penegakan hukum dengan pidana kami terapkan bagi mereka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, baik sebagai penjual, pembeli, perantara, menyimpan, atau menyediakan narkotika tanpa izin,” tegas Prayugo.

Meski demikian, ia kembali menekankan bahwa pendekatan utama yang dikedepankan kepolisian adalah edukasi dan pencegahan.

“Kami lebih mengedepankan edukasi. Kita cerdaskan masyarakat bahwa narkotika itu dilarang dan ada konsekuensi hukumnya,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan