Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Korban Jiwa, Ancaman 5 Tahun Penjara

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Korban Jiwa, Ancaman 5 Tahun Penjara

Jakarta – Kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan hingga korban jiwa bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dapat berujung pidana bagi penyelenggara jalan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan atau setidaknya memasang rambu peringatan jika perbaikan belum dapat dilakukan.

“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika belum bisa diperbaiki, wajib dipasang tanda atau rambu peringatan,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Dalam Pasal 273 UU LLAJ, penyelenggara jalan yang lalai dapat dikenakan sanksi pidana. Jika kerusakan jalan menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta.

Untuk korban luka berat, ancaman pidana penjara satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Sementara jika menyebabkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, ancaman pidana enam bulan atau denda Rp12 juta. Bahkan, kelalaian memasang rambu peringatan pada jalan rusak juga dapat dikenakan pidana enam bulan atau denda Rp1,5 juta meski belum terjadi kecelakaan.

Djoko mengingatkan masyarakat agar memahami kewenangan pengelolaan jalan sebelum melapor. Jalan nasional menjadi tanggung jawab Menteri Pekerjaan Umum, jalan provinsi menjadi kewenangan gubernur, sedangkan jalan kabupaten/kota berada di bawah tanggung jawab bupati atau wali kota.

Selain kondisi fisik jalan, aspek keselamatan lain seperti marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), fasilitas pesepeda, penyandang disabilitas, hingga penerangan jalan umum (PJU) juga menjadi kewajiban penyelenggara jalan sesuai Pasal 25 UU LLAJ.

Tak hanya penyelenggara jalan, pihak swasta maupun perorangan yang merusak fungsi jalan juga terancam sanksi pidana. Berdasarkan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, perusakan jalan, termasuk praktik Over Dimension Over Loading (ODOL), dapat dikenakan pidana hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

Djoko menilai pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur harus menjadi prioritas agar keselamatan pengguna jalan terjamin. Ia juga mendorong masyarakat aktif melaporkan kondisi jalan rusak kepada instansi berwenang demi mencegah kecelakaan. (Sumber :  kompas.com)

Tinggalkan Balasan