gentamerah.com
Tanggamus -Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Tanggamus, Lampung, kehabisan stok blanko kartu tanda penduduk elektronik
(e-KTP) dari pusat. Warga yang telah merekam data kependudukan diminta
bersabar, karena belum bisa mendapatkan cetakan KTP elektroniknya.
blanko e-KTP, persoalan ini adalah masalah nasional yang terjadi di seluruh
Indonesia,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggamus,
Irsan Rianto di Kotaagung, Kamis (05/01/2017).
warga sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dan harus
sedikit bersabar lagi, untuk mendapatkan fisik dari e-KTP. Pasalnya, hingga
saat ini, Disdukcapil setempat belum mendapatkan informasi lanjutan mengenai
kapan pastinya blanko e-KTP tersedia.
merupakan kewenangan pemerintah pusat. Jika daerah mengalami kehabisan blanko,
harus mengajukan ke pemerintah pusat. “Namun kondisinya saat ini, blanko
di pusat pun kosong sehingga harus menunggu,” ujar Irsan.
yang ingin memohon pengurusan e-KTP akan tetap dilayani. Bagi yang telah
merekam data kependudukan, namun kartunya belum diterbitkan, tetap berhak
mendapatkan pelayanan publik.
persen atau 348.601 dari wajib KTP 443.874. Dimana dari jumlah tersebut, yang
sudah tercetak menembus angka 306.298 e-KTP.
global dari kecamatan yang ada di Kabupaten Bumi Begawi Jejama ini. Karena data
per-Desember 2016 belum sepenuhnya terkumpul, baru hanya ada 10 kecamatan saja
yang sudah merekap data dan diserahkan ke Disdukcapil Tanggamus.
pusat sekitar 15 ribu lebih, karena melihat jumlah warga yang sudah merekam ada
sekitar 13 ribu lebih dan itu belum tercetak. Jadi meminta lebih blankonya,
kalau pun, nantinya sampai pada saat
pendistribusian blanko berjalan jumlah perekam sudah melebihi angka yang ada,
kita akan mengajukan tambahan,” terang Irsan.
Tanggamus, Riza Husna menambahkan, bahwa tidak ada yang namanya target
penyelesaian perekaman e-KTP 100 persen pada awal, pertengahan atau akhir
tahun. Karena diprediksi, sebelum akhir tahun, semua masyarakat kabupaten ini sudah
melaksanakan perekeman. Dan bagi yang sudah merekam e-KTPuntuk sementara
diberikan surat keterangan identitas sementara, yang berisi bahwa sudah
melakukan perekaman data e-KTP
didistrubusikan, maka tinggal kita cetak saja. Dan surat identitas sementara
sudah otomatis tidak berlaku lagi. Ya yang pastinya bersabar saja menunggunya.
Karena kita pun inginnya cepat, agar semua masyarakat yang sudah melakukan
perekaman bisa punya fisik e-KTP,” kata Riza.
yang dihadapi dimasyarakat adalah, masih kurangnya kesadaran dari masyarakat
akan memenuhi adminduk, yang mana adanya kelengkapan adminduk sangatlah penting
untuk keperluan finansial hidup. Tapi, jika ada keperluan mendesak, masyarakar
menginginkan dengan cepat. Namun dengan persyaratan yang kurang lengkap.
sedih. Karena tak sering kita ini dibilang mempersulit masyarakat yang butuh
e-KTP. Padahal tidak sama sekali. Maka dari itu saya menghimbau untuk
meningkatkan kesadaran dalam melengkapi adminduknya, seperti melaksanakan
perekaman e-KTPdi kantor kecamatan didaerahnya masing-masing,” katanya.
Editor : Seno