Raden Adipati : Pemkab Way Kanan Siap Meberikan Informasi Publik

Raden Adipati : Pemkab Way Kanan Siap Meberikan Informasi Publik

gentamerah.com

Way Kanan- Tidak semua
informasi dan dokumentasi pemerintahan Kabupaten Way Kanan, Lampung dapat disampaikan
kepada masyarakat, baik melalui jalur resmi yang ada di pemerintahan maupun
melalui media sosial, ada informasi yang memang menjadi kerasiaan negara.
Hal tersebut disampaikan
oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Saat ditanya Insan pers terkait
keterbukaan informasi publik, usai pengukuhan pejabat pengelola Informasi dan
Dokumentasi serta Sisialisasi Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Waykanan di Gedung Serba Guna Pemkab setempat, Kamis (06/04/2017).
Menurutnya, Pemkab Way
Kanan siap memberikan semua informasi dan juga dokumentasi sepanjang informasi
dan dokumentasi tersebut menyangkut kepentingan dan keinginan masyarakat, guna
mengetahui perkembangan pembangunan serta dimaksudkan untuk mendukung
pembangunan di Kabupaten Ramik Ragom.
“Untuk informasi yang
sifatnya menjadi rahasia negera, tetap harus kita simpan,” katanya.
Adipati memberikan contoh,
Badan Intelijen Negara (BIN) rahasia yang ada pada mereka tidak bisa dibuka dan
diketahui oleh masyarakat luas, hanya orang-orang tertentu saja yang berhak
untuk mengetahui rahasia yang ada pada instansi tersebut. “Karena hal itu sudah
jelas, menjadi kekerasan negara semua informasi yang didapat BIN, sebab
menyangkut rahasia negara,” ujar dia.
Raden Adipati saat
memberikan arahan kepada pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi,
mengatakan bahwa kepala PPD Kabupaten Way Kanan yang juga menjabat sebagai
kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten dikukuhkan sebagai pejabat
pengelola informasi daerah adalah seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah,
Sekretaris Badan, Sekretaris inas. Kepala Bagian dan juga Kepala Bidang se
Kabupaten Way Kanan.
Adapun yang menjadi dasar
pelaksanaan pengukuhan PPIP tersebut, Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang
pelayanan publik, surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356/4429/SD tanggal
21 November 2016 tentang pedoman pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan
korupsi.
Penulis : Romy Agus
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group