gentamerah.com Bandar Lampung- Setelah
melalui proses panjang, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, menyatakan
mengabulkan gugatan perdata bos PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), Mintardi
Halim alias Aming.
melalui proses panjang, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, menyatakan
mengabulkan gugatan perdata bos PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), Mintardi
Halim alias Aming.
Dengan turunnya putusan
Mahkamah Agung RI No.2900 K/PDT/2016, tanggal 25 Januari 2017, PT HKKB sebagai
pihak yang berhak atas tanah objek sengketa atau yang saat ini telah menjadi
HGB No. 1872/Prm.WH. “Dengan adanya
putusan ini, berarti sudah sah, dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht
van gewijsde. Maka PT Way Halim Permai (WHP) sebagai tergugat harus mematuhi
semua putusan yang telah dilakukan MA,” kata Gunawan Raka, SH,MH, penasehat
hukum PT HKKB, Senin (22/05).
Mahkamah Agung RI No.2900 K/PDT/2016, tanggal 25 Januari 2017, PT HKKB sebagai
pihak yang berhak atas tanah objek sengketa atau yang saat ini telah menjadi
HGB No. 1872/Prm.WH. “Dengan adanya
putusan ini, berarti sudah sah, dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht
van gewijsde. Maka PT Way Halim Permai (WHP) sebagai tergugat harus mematuhi
semua putusan yang telah dilakukan MA,” kata Gunawan Raka, SH,MH, penasehat
hukum PT HKKB, Senin (22/05).
Gunawan Raka mengatakan,
dalam amar putusan tersebut, MA menyatakan bahwa mengabulkan permohonan kasasi
dari pemohon kasasi Mintardi Halim selaku Direktur Utama PT Hasil Karya Kita
Bersama, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung karang Nomor
19/PDT/2016/PT.TJK tangal 9 juni 2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri
Tanjungkarang Nomor : 65/Pdt.G/2015/PN.TJK.
dalam amar putusan tersebut, MA menyatakan bahwa mengabulkan permohonan kasasi
dari pemohon kasasi Mintardi Halim selaku Direktur Utama PT Hasil Karya Kita
Bersama, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung karang Nomor
19/PDT/2016/PT.TJK tangal 9 juni 2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri
Tanjungkarang Nomor : 65/Pdt.G/2015/PN.TJK.
Selain itu, MA juga menghukum
kepada para tergugat untuk membayar uang kepada Penggugat sebesar Rp16,5
milyar. “Atas putusan ini, maka enam bidang tanah sebagaimana sertifikat yang
ada, resmi menjadi milik klien kami,” kata dia.
kepada para tergugat untuk membayar uang kepada Penggugat sebesar Rp16,5
milyar. “Atas putusan ini, maka enam bidang tanah sebagaimana sertifikat yang
ada, resmi menjadi milik klien kami,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, pada
tahun 2016 silam, Pengadilan Tinggi Lampung, menolak gugatan perdata PT HKKB
dan memenangkan PT WHP, sebagai tergugat. Dalam putusan Pengadilan Tinggi
tersebut PT HKKB diperintahkan mengambil kembali uang sejumlah Rp16,5 miliar
yang telah dibayarkannya kepada PT WHP.
tahun 2016 silam, Pengadilan Tinggi Lampung, menolak gugatan perdata PT HKKB
dan memenangkan PT WHP, sebagai tergugat. Dalam putusan Pengadilan Tinggi
tersebut PT HKKB diperintahkan mengambil kembali uang sejumlah Rp16,5 miliar
yang telah dibayarkannya kepada PT WHP.
Keputusan tersebut
merupakan akibat hukum dari batalnya perjanjian penglepasan hak keperdataan
atas tanah eks HGB No. 38/KD, 39/KD, dan 40/KD antara PT WHP dan PT HKKB. Majelis
memutuskan mengembalikan kedudukan para pihak pada keadaan semula. Selain itu,
Majelis Hakim memerintahkan PT HKKB membayar kerugian senilai Rp2 miliar kepada
PT WHP.
merupakan akibat hukum dari batalnya perjanjian penglepasan hak keperdataan
atas tanah eks HGB No. 38/KD, 39/KD, dan 40/KD antara PT WHP dan PT HKKB. Majelis
memutuskan mengembalikan kedudukan para pihak pada keadaan semula. Selain itu,
Majelis Hakim memerintahkan PT HKKB membayar kerugian senilai Rp2 miliar kepada
PT WHP.
Atas ditolaknya gugatan
tersebut, PT HKKB bersama kuasa hukumnya, Gunawan Raka menyatakan banding. Setelah
menanti untuk beberapa lama akhirnya PT HKKB berhak atas kepemilikan enam
bidang tanah dengan sertifikat Nomor 61-550.02.03-Konst-2010 tanggal 19 – 03 –
2010, Nomor 62-550.02.03-Konst-2010 tanggal 19 – 03 – 2010, Nomor
63-550.02.03-Konst-2010 tanggal 19 – 03 – 2010, Nomor 64-550.02.03-Konst-2010
tanggal 19 – 03 – 2010, Nomor 65-550.02.03-Konst-2010 tanggal 19 – 03 – 2010,
dan Nomor 66-550.02.03-Konst-2010 tanggal 19 – 03 – 2010..
tersebut, PT HKKB bersama kuasa hukumnya, Gunawan Raka menyatakan banding. Setelah
menanti untuk beberapa lama akhirnya PT HKKB berhak atas kepemilikan enam
bidang tanah dengan sertifikat Nomor 61-550.02.03-Konst-2010 tanggal 19 – 03 –
2010, Nomor 62-550.02.03-Konst-2010 tanggal 19 – 03 – 2010, Nomor
63-550.02.03-Konst-2010 tanggal 19 – 03 – 2010, Nomor 64-550.02.03-Konst-2010
tanggal 19 – 03 – 2010, Nomor 65-550.02.03-Konst-2010 tanggal 19 – 03 – 2010,
dan Nomor 66-550.02.03-Konst-2010 tanggal 19 – 03 – 2010..
Penulis : Yana
Editor : Seno
Editor : Seno