Gunawan Raka Berhasil Menangkan Gugatan PT HKKB Di MA

Gunawan Raka Berhasil Menangkan Gugatan PT HKKB Di MA





PENGUMUMAN

1916.UM.GR&P.V.2017
Mempermaklumkan,
Kantor Hukum
GUNAWAN RAKA & Partners  berdasarkan Surat
Kuasa Khusus
Nomor : 1743. SK. Pdt. GR
&P.V.2015
oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama : PT. HASIL KARYA KITA BERSAMA, yang beralamat di jalan Sriwijaya No. 19 Tanjung
karang Kota Bandar Lampung, berdasarkan Akta Pendirian No
. 31 tanggal 18 April 2005 yang telah mendapatkan
pengesahan dari menteri Hukum dan HAM RI No
. W6-0032 HT.01.01- TH.2006 tanggal 10 Oktober 2006 dan No. AHU-35282.AH.01.02 Tahun 2008  tanggal 23 Juni 2008 sehingga sah untuk melakukan
kegiatan
-kegiatan
 usaha selaku badan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang Hukum
Perseroan; bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.
2900 K/PDT/2016 tanggal 25
Januari 2017, jo Pengadilan Tinggi
Tanjung Karang No.19/Pdt./2016/PT.TJK tanggal 9 Juni 2016 jo Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No.65/pdt.G/2015/PN.Tjk
tanggal 1 Februari 2016
YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE) yang amarnya berbunyi:
MENGADILI
Ø Mengabulkan permohonan
kasasi dari pemohon Kasasi MINTARDI HALIM selaku DIREKTUR UTAMA PT HASIL KARYA
KITA BERSAMA tersebut;—————-
Ø Membatalkan putusan
Pengadilan Tinggi Tanjung karang Nomor 19/PDT/2016/PT.TJK tangal 9 juni 2016
yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor
:65/Pdt.G/2015/PN.TJK.—————————-
MENGADILI
SENDIRI
Dalam Provisi
Ø Menolak
tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya; —————————–
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Ø Menolak
eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; ——
Dalam Pokok Perkara:
Ø Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk sebagian;————————————
Ø Menyatakan
Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;———–
Ø Menyatakan sertipikat
HGB Nomor 40/KD, sertipikat Nomor 39/KD, sertipikat Nomor 38/KD, sertipikat HGB
Nomor 25/KD, sertipikat Nomor 26/KD yang sudah berakhir sejak 2001 tidak
berlaku, tidak mengikat dan tidak mempunyai akibat hukum dengan segala
akibatnya; ———————————————-
Ø Menyatakan sah dan
mengikat risalah pemeriksaan tanah ( konstantering rapport) terhadap 6 (enam)
bidang tanah milik penggugat yang terdiri dari :
·       Nomor
61-550.02.03-Konst-2010 tanggal 19 – 03 – 2010; ———————–
·       Nomor
62-550.02.03-Konst-2010 tanggal 19 – 03 – 2010; ———————–
·       Nomor
63-550.02.03-Konst-2010 tanggal 19 – 03 – 2010; ———————–
·       Nomor
64-550.02.03-Konst-2010 tanggal 19 – 03 – 2010; ———————–
·       Nomor 65-550.02.03-Konst-2010
tanggal 19 – 03 – 2010; ———————–
·      
Nomor 66-550.02.03-Konst-2010 tanggal 19 – 03 – 2010; ———————–
   
Ø Menyatakan bahwa
Penggugat (PT HKKB) satu-satunya yang berhak atas tanah sebagaimana tertuang
dalam surat ukur Nomor: NIB 00322 Luas = 26.999 M2 ; NIB 00323 Luas = 6.675 M2;
NIB 00324 Luas = 6.560. M2; NIB 00325 Luas = 17.245; NIB 00326 Luas : 5.397 M2;
NIB 00327 Luas = 12.143 M2; ————–
Ø Menghukum Para
Tergugat membayar uang kepada Penggugat sebesar Rp. 16.500.000.000,- (enam
belas
milyar limaratus juta rupiah); ———————–
Ø Menghukum para Turut Tergugat
untuk mematuhi Putusan ini;———————-
Ø Menolak gugatan
Penggugat selain dan selebihnya; ———————————-
Dalam Rekonvensi :
Ø Menolak
gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; —
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Ø Menghukum Para
Termohon Kasasi / Para Tergugat / Para Terbanding untuk membayar biaya perkara
dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat Kasasi ini ditetapkan sejumlah
Rp. 500.000,- (Limaratus ribu rupiah); ————-

Dengan putusan tersebut kepada
khalayak kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.        
TENTANG
KEPEMILIKAN TANAH
:

Bahwa PT. Hasil Karya Kita Bersama
adalah pemilik dan pemegang hak yang sah atas bidang tanah sebagaimana
teregistrasi dalam pengukuran kadestral masing-masing
: NIB. 00322 seluas 26.999. M2 bagian dari ex. HGB no. 26/KD NIB. 00323 seluas
6.675. M
2 bagian dari ex. HGB no.
26/KD; NIB. 00324 seluas 6.560. M
2 bagian dari
ex. HGB no. 26/KD; NIB. 00325
seluas 17.245. M2 bagian dari ex. HGB no.
25/KD; NIB. 00326 seluas  5.397. M
2 bagian dari ex. HGB no.
25/KD; NIB. 00327seluas 12.143. M
2 bagian dari
ex. HGB no. 19/KD dan eks
HGB  No. 21/KD
dan Eks HGB No.38/KD, No.39/KD,
No.40/KD  telah diterbitkan sertifikat
HGB Nomor : 1872/Prm.WH.
Tanah tersebut keseluruhannya
terletak di kelurahan Way Halim dan Way Dadi, Bandarlampung hak mana secara
keperdataan dan ke
tatausaha
negaraan di miliki PT. Hasil Karya Kita Bersama.

II.     
TENTANG
SURAT MENYURAT :
Sehubungan dengan proses
pensertipikatan tanah tersebut agar Perorangan, Instansi Swasta, Instansi
Pemerintah tidak menghalangi proses penerbitan sertipikat atas nama pemohon (PT.
HKKB) terhadap 6 (enam) bidang tanah dengan luas sebagai berikut :
1)       
NIB
00322 Luas = 26.99
9 M2
merupakan bagian dari sertifikat ex HGB
No. 26/KD; —-——-
2)      
MB
00323 Luas = 6.675
M2 merupakan
sebagian dari sertifikat ex HGB
  No. 26/KD; ———–
3)      
NIB
00324 Luas = 6.560
M2
merupakan sebagian dari sertifikat ex HGB No. 26/KD; ————
4)      
NIB
00325 Luas = 17.245
M2 merupakan
sebagian dari sertifikat ex
HGB No. 25/KD;
——
——
5)      
NIB
00326 Luas : 5.397
M2
me
rupakan sebagian dari sertifikat ex HGB No. 25/KD; ———–
6)      
NIB
00327 Luas = 12.143
M2
me
rupakan sebagian dari sertifikat ex HGB No. 19/KD dan ex
HGB No
. 21/KD; –—————————————–—————————-——————
III.    TENTANG LOKASI :
Bahwa terhadap objek-objek tersebut agar pihak-pihak
yang menempati/menghuni tanpa Alas Hak yang sah dan tanpa seijin dari PT. HKKB
segera mengosongkan lokasi tersebut yaitu lokasi sebagaimana tertuang dalam
surat ukur
No. NIB 00322 Luas = 26.999 M2
; NIB 00323 Luas = 6.675 M2; NIB 00324 Luas = 6.560. M2;
NIB 00325 Luas = 17.245 M2; NIB 00326 Luas : 5.397 M2;
NIB 00327 Luas = 12.143 M2;
dan
sertifikat HGB Nomor : 1872/Prm.WH
yang lokasinya terletak di Kelurahan
Way Halim dan Way Dadi untuk menghindari tuntutan baik secara Pidana, Perdata
dan Administrasi Negara dari Pemegang Hak yaitu PT. HKKB. ——————————————————————-
Demikianlah
Pengumuman ini kami sampaikan kepada khalayak, atas perhatiannya kami ucapkan
terima kasih.———————————————
———–———————-—–
Bandar Lampung, 22 Mei 2017
Kuasa hukum tersebut,
GUNAWAN RAKA, SH., MH.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group