Polres Tanggamus Dalami Dugaan Pemerasan Empat Oknum LSM

Polres Tanggamus Dalami Dugaan Pemerasan Empat Oknum LSM

gentamerah.comTanggamus – Polres Tanggamus terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan terhadap Kepala Pekon Banjarsari Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung,  Tubagus M. Yani yang dilakukan empat oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), melalui gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi secara marathon.


Baca Juga :
Memeras Kakam, Oknum LSMPesawaran ditangkap Saber PungliTanggamus 

Kapolres Tanggamus, AKBP Alfis Suhaili, Rabu (13/12/2017) mengaku penyidik Polres Tanggamus telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menggelar perkara dalam tindak pidana pungutan liar (pungli) atau pemerasan yang dilakukan empat oknum anggota LSM  terhadap Kepala Pekon Banjarsari, M.Yani.
“Sementara kita masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi, untuk tahap awal kita akan melengkapi alat bukti dulu, tentunya guna membangun kontruksi kasus secara utuh serta berupaya melengkapi alat bukti. Hari ini baru selesai dilaksanakan gelar perkara, kami menunggu laporan resmi penyidiknya,” ujar AKBP Alfis Suhaili didampingi Kabag Ops Kompol Aditya Kurniawan.
Motif para pelaku melakukan pemerasan, Kapolres Alfis Suhaili mengungkapkan bahwa  pelaku melancarkan aksinya dengan modus seolah- olah akan menyelamatkan kepala pekon dari jeratan hukum.
“Ini sebenarnya alasan mereka, supaya kasus ini tidak berkembang sehingga keempatnya seolah- olah menjadi pahlawan guna menyelamatkan kepala pekon dan menurut penyidik, itu hanya sebagai modus para tersangka,” katanya.
Menurutnya, terkait adanya unsur pemerasan, terdapat  bukti permulaan yang cukup, sehingga tim turun dan mengamankan para terduga.
Mengenai siapa otak pelaku, Kapolres menjelaskan bahwa keempat terduga pelaku memiliki peran masing-masing dalam hal pemerasan tersebut.
“Sebenarnya mereka bersama-sama dan memiliki peran masing-masing, peran masing-masing mereka nanti akan kita dalami. saat ini hanya mencari bukti permulaan yang cukup dan melengkapi minimal dua alat bukti dan siapa yang menjadi pelaku utama atau aktor intelektual. Dalam waktu 1×24 jam akan segera kita tentukan status mereka, sekarang ini baru pemeriksaan awal karena dalam penyidikan itu akan ada pemeriksaan-pemeriksaan yang lebih tajam untuk sinkronisasi antara satu dengan keterangan lainya,” jelas AKBP Alfis Suhaili.
Penulis : Sayuti Rusdi
 Editor : Bimo Seno

Tinggalkan Balasan