Gentamerah.com || Waykanan – Menanggapi saling claim lahan produksi di Dusun VII Kampung Gunungsangkaran Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan yang akan berikibat bentrok antara warga Gunungsangkaran dengan Simpangtiga, Rebangtangkas, Kepala Dinas Perkebunan Waykanan, mengaku itu kewenangan kehutanan Provinsi Lampung.
Kadis Perkebunan Waykanan, Arifin mengatakan area tersebut merupakan lahan produksi, sehingga izin pengelolaan merupakan kewenangan kementerian kehutanan dan provinsi. “Kalau di Daerah adanya UPTD KPH Bukitpunggur dan UPT dinas kehutanan Provinsi, ini kita bicara kewenangan,” katanya, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (23/3/2021).
Sementara itu, ketua Kelompok Tani Ramik Ragom, Kampung Gunungsangkaran, Fahrozi mengaku saat ini sudah ada dua kelompok tani yang sanggup mengolah lahan tersebut. “Kami minta ini secepatnya harus ada penyelesaian. Jangan biarkan kami sendiri, karena ditakutkan akan ada insiden kurang baik nantinya. Lahan itu ada di wilayah kampung kami,” kata dia.
Aneh, kata Fahrozi, jika ada warga dari kampung lain merambah lahan produksi tersebut. “Ini ada apa, jangan sampai para aparat, seperti camat dan lainnya justru melegalkan mereka. Dalam hal ini kami kedua kelompok tani yang tergabung di Gapoktan Karya Sepakat, akan membawa masalah ini ke meja hijau, dan dinas terkait bisa segera ikut slesaikan maslaah ini, biar tidak berkepanjangan,” kata dia.
Baca juga : Saling Claim Lahan, Akan Picu Bentrok Warga Gunungsangkaran – Simpangpangtiga
Menurutnya, Gapoktan di Gunungsangkaran bisa saja langsung lapor atas hak tanah tersebut. “Ini sesuai amanat undang-undang yang diatur dalam P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016, Tentang Perhutanan Sosial ,lebih rinci lagi kalau kita membaca P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018, tentang Tatacara pelepasan Kawasan Hutan dan perubahan batas kawasan hutan untuk sumber (Tanah obyek Reforma Agraria) disingkat TORA.,” tegasnya.
Laporan : Kuntar
Editor : Seno