Gentamerah.com || Waykanan – Akibat saling claim lahan di Kampung Gunungsangkaran Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan, akan memicu konflik dan bentrok berkepanjangan jika pemerintah daerah tidak segera turun tengan.
Konflik tersebut terkuak saat tim ferivikasi dari kementerian perkebunan dan lingkungan hidup (Kemenbun LH) melakukan ferivikasi pengajuan gabungan kelompok tani (Gapoktan) Karya Sepakat kampung Gunungsangkaran yang diketuai Fahrozi.
Saling claim lahan di Dusun VII Kamoing Gunungsangkaran itu, antara warga kampung Ginung dengan warga Kampung Simpangtiga Kecamatan Rebangtangkas.
Pengecekan data tim ferivikasi kementrian dilakukan di rumah makan lesehan tahmi, Sabtu (20/3/2021).
Data kelompok yang di ajukan oleh kelompok Tani Ramik Ragom dan Kelompok Tani Harapan Jaya telah diajukan sejak delapan bulan lalu. “Sudah delapan bulan kami mengajukan ferivikasi ini, tapi baru sekarang tim bisa turun langsung. Dan letak.lahan itu ada di Dusun VII, sangat wajar yang kami.ajukan.lahan ini di kampung kami sendiri,” kata Fahrozi.
Menurutnya, lahan itu akan digarap setelah sebelumnya memiliki izin. Sesuai dengan undang undang unutuk membuka lahan tersebut harus mempuyai izin dan kami taat hukum, jika memang tidak perlu kami pakai izin dan bisa bukak lahan itu, ya untuk apa kami buat izin, ” ujarnya.
Setelah tim melakukann verifikasi data, Tim ferivikasi yang dipimpin BPSKL Medan, Monika tersebut melakukan cek lahan yang diajukan kelompok.
Setibanya dilokasi tim verifikasi dan rombongan kelompok tani Ramik Ragom dan Harapan Jaya, tidak lama berselang datang sekelompok orang di lokasi tanah yang di ajukan oleh Gapoktan Karya Sepakat.
Puluhan orang yang diduga perambah lahan produksi milik pemerintah tersebut mengclaim bahwa tanah itu merupakan lahan garapan mereka. “ ini Lahan kami pak, sudah 10 tahun yang lewat, kami membuka lahan ini. Jadi jangan sembarangan ya mau membukak lahan kami,”ujar salah seoarang dari kelompok itu, yang ternyata merupakan warga Kampung Simpangtiga kecamatan Rebangtangkas dengan nada tinggi.
Sementara warga Gunungsangkaran yang sudah membentuk kelompok tani, juga mengakui lahan tersebut berada di wilayah Kampung Gunung Sangkaran, sehingga mereka yang lebih berhak atas lahan tersebut.
“Kami harap pemerintah scepatnya mengambil langkah untuk menengahi masalah ini. Sebab jika tidak, kita khawatir nantinya bisa terjadi bentrokan, kami juga bisa bawa masa ke lapangan seperti mereka, pak camat, kapolsek, babin Simpangtiga juga. Artinya, petugas juga tahu, ini tanah negara. Jadi kalau mau membuka atau mengarapnya harus ada syarat tertentu, harus mendapat izin dari pemerintah, ” ujar Sampurna, ketua kelompok Tani Harapan.
Laporan : Kuntar
Editor : Seno