Saling Claim Lahan, Akan Picu Bentrok Warga Gunungsangkaran – Simpangpangtiga

 

Saling Claim Lahan, Akan Picu Bentrok Warga Gunungsangkaran - Campangtiga

Gentamerah.com || Waykanan – Akibat saling claim lahan di Kampung Gunungsangkaran Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan, akan memicu konflik dan bentrok  berkepanjangan jika pemerintah daerah tidak segera turun tengan.

Konflik tersebut terkuak saat tim ferivikasi dari kementerian perkebunan dan lingkungan hidup (Kemenbun LH) melakukan ferivikasi pengajuan gabungan kelompok tani (Gapoktan) Karya Sepakat kampung Gunungsangkaran yang diketuai Fahrozi. 

Saling claim lahan  di Dusun VII Kamoing Gunungsangkaran itu,  antara warga kampung Ginung dengan warga Kampung Simpangtiga Kecamatan Rebangtangkas. 

Pengecekan data  tim ferivikasi  kementrian dilakukan di  rumah makan lesehan tahmi, Sabtu (20/3/2021).

Data kelompok yang di ajukan oleh kelompok Tani Ramik Ragom dan Kelompok Tani Harapan Jaya telah diajukan sejak delapan bulan lalu. “Sudah delapan bulan kami mengajukan ferivikasi ini, tapi baru sekarang tim bisa turun langsung. Dan letak.lahan itu ada di Dusun VII, sangat wajar yang kami.ajukan.lahan ini di kampung kami sendiri,” kata Fahrozi.

Menurutnya, lahan itu akan digarap setelah sebelumnya memiliki izin. Sesuai dengan undang undang  unutuk membuka lahan tersebut harus mempuyai izin  dan kami taat hukum, jika memang tidak perlu kami pakai izin dan bisa  bukak lahan itu,  ya untuk apa kami buat izin, ” ujarnya. 

Setelah tim melakukann verifikasi data, Tim ferivikasi yang dipimpin BPSKL Medan, Monika  tersebut melakukan cek lahan yang diajukan kelompok.

Setibanya  dilokasi tim verifikasi dan rombongan kelompok tani Ramik Ragom dan Harapan Jaya, tidak lama berselang  datang sekelompok  orang di lokasi tanah yang di ajukan oleh Gapoktan Karya Sepakat.

Puluhan orang yang diduga   perambah lahan produksi milik pemerintah tersebut mengclaim bahwa tanah itu merupakan lahan garapan mereka. “ ini Lahan kami pak, sudah 10 tahun yang lewat, kami membuka lahan ini. Jadi jangan sembarangan  ya mau membukak lahan kami,”ujar salah seoarang dari kelompok itu, yang ternyata merupakan  warga Kampung Simpangtiga kecamatan Rebangtangkas dengan nada tinggi. 

Sementara warga Gunungsangkaran yang sudah membentuk kelompok tani, juga mengakui lahan tersebut berada di wilayah Kampung Gunung Sangkaran, sehingga mereka yang lebih berhak atas lahan tersebut.

“Kami harap pemerintah scepatnya mengambil langkah untuk menengahi masalah ini. Sebab jika tidak, kita khawatir nantinya  bisa terjadi bentrokan, kami juga bisa bawa masa ke lapangan seperti mereka,  pak camat, kapolsek, babin Simpangtiga juga. Artinya, petugas juga tahu, ini  tanah negara. Jadi kalau mau  membuka  atau mengarapnya harus ada syarat  tertentu,  harus mendapat izin dari pemerintah, ” ujar Sampurna, ketua kelompok Tani Harapan.

Laporan : Kuntar 

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan