Kapolres Bogor Akui Masih Periksa Wanita Pembawa Anjing ke Masjid

Kapolres Bogor Akui Masih Periksa Wanita Pembawa Anjing ke Masjid
gentamerah.com | Bogor- Setelah Videonya viral di Media sosial, wanita yang membawa
anjing ke dalam sebuah masjid kini masih dalam proses penegakan hukum Polres
Bogor. Wanita berinisial MS (52) yang mengaku warga kawasan Sentul, Bogor ditangkap
untuk diperiksa terkait aksinya tersebut.
Upaya penangkapan itu diakui Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky kepada  wartawan pada Minggu (30/6/2019).”Iya
orangnya udah diamankan, masih dalam pemeriksaan,” kata Dicky.
Menurutnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi,
jamaah dan anggota Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Munawwarah.  “Ya ini lagi di dalami. Kejadian juga
sore, kejadian sebelum ashar. Sudah kita amankan, baru satu jam lah sampai
polres,” tandasnya.
Diketahui, jagat dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video wanita
membawa anjing ke dalam masjid
Dalam berdurasi sekitar dua menit itu, terlihat seorang wanita mengenakan
kemeja putih lengan panjang dengan kacamata hitam sedang beradu mulut dengan
beberapa pria di dalam Masjid Al Munawwarah yang berada di kawasan Sentul City,
Bogor, Jawa Barat.
Wanita yang belum diketahui identitasnya itu sedang marah-marah tanpa
sebab yang jelas. Beberapa pria di dalam video pun nampak tersulut emosinya
lantaran wanita tersebut juga membawa anjing peliharaannya ke dalam masjid.
Lenih emosinya warga, selain membawa anjingnya masuk ke Masjid, wanita
tersebut juga mengenakan sepatu ke dalam masjid. Kendati diminta untuk keluar
wanita tersebut menolak dan terus Ngoceh.
Bahkan, sempat menendang seorang pria berbaju merah ketika handphone yang
dipegang wanita tersebut dihempaskan ke lantai.
“Ini masjid, anjing enggak boleh masuk!,” ucap pria dalam
video.
Video yang diunggah oleh akun twitter bernama @OppisiteNewsID itu pun
menuai banyak kecaman warganet dan sudah ditayangkan lebih dari 40 ribu kali
serta dibagikan hingga 1.500 kali. (RED/NET)

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18