Nekat Jadi Kurir Tembakau Gorila, Dua Pelajar SMA Ditangkap Polisi

Nekat Jadi Kurir Tembakau Gorila, Dua Pelajar SMA Ditangkap Polisi
Gambar Ilustrasi

Lampung Utara –  Nekat menjadi kurir narkotika jenis tembakau sintetis (tembakau gorilla), dua pelajar SMA disalah satu sekolah di Lampung Utara, ditangkap polisi.

Kedua pelaku itu, EMS (16), Warga Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan dan MAK (17), warga Candimas Abung Selatan Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba,  AKP Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat ada peredaran narkotika di lokasi Jalan Melati 2 Desa Candimas Abung Selatan.

“Dibantu warga, petugas berhasil mengamankan kedua orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis,” kata dia.

Selain menggelandang pelaku,  petugas juga mengamankan barang bukti berupa 26 buah paket tembakau sintetis dengan berat bruto 16,5 gram, 5 buah potongan lakban, 1 unit handphone merk realme warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nopol BE 2554 BT dan 1 buah dompet warna batik putih dari TKP.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group