Lampung Utara – Seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) diringkus Polsek Kotabumi Kota, Lampung Utara kerena diduga mengedarkan Narkotika jenis Ganja.
RMJ (18), Warga Kelurahan Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, ditangkap di Biliar Cinema Pasar Dekon Kotabumi, tanpa adanya perlawanan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Kotabumi Kota, Iptu Kolin Zamhari mengatakan, bahwa saat proses penangkapan, polisi mendapati informasi terkait adanya peredaran narkotika di Biliar Cinema Pasar Dekon Kotabumi.
“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib personil berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti 1 (satu) buah linting narkotika golongan I jenis ganja yang diletakan oleh tersangka dibawah meja biliar,” kata Kapolsek, Minggu (20/10/24).
Menurutnya, personil melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan dua buah Paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang di bungkus dalam kertas putih.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu buah linting ganja, dua buah Paket ganja, Kotak Rokok merk Mami Baru, Kotak Rokok Merk Trans, Korek Api, masing-masing satu buah dan uang Tunai Rp19 ribu.
Dijelaskannya, saat ini tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Kotabumi Kota untuk Proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2), dengan Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.