Denpasar – Makai Narkoba, anak Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata,digelandang polisi. Untuk kali kedua Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34), diduga kembali terjerat penyalahgunaan narkoba, kali ini Putu Nova terlibat penyalahgunaan ganja.
Nova kini tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali.
“Benar. Baru diperiksa,” ungkap sumber di lingkup kepolisian, Senin (12/8/2024).
Dari beberapa sumber Informasi, Putu Nova diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Bali di Jalan Nakula, Badung, pada Minggu (11/8/2024) dini hari. Putra pertama Parwata itu diamankan beserta dua orang lainnya.
Diketahui Pada 2 Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pernah menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi untuk Putu Nova.
Hakim Ketua I Putu Sayoga menyatakan Putu Nova terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan ganja seberat 239 gram. Putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung yang menyatakan Putu Nova terbukti bersalah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan kasus tersebut masih didalami. “Masih didalami oleh teman-teman Ditnarkoba (Polda Bali),” ungkapnya saat dihubungi detikBali, Senin (12/8/2024).
Terpisah, Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Bali Kombes Iwan Eka Putra saat dikonfirmasi detikBali belum memberi jawaban. Pesan via WhatsApp yang dikirimkan detikBali hingga berita ini ditulis tak kunjung mendapat balasan.