Terkait Dugaan Penyimpangan DD Sumberbaru, Wabup Waykanan Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan

Terkait Dugaan Penyimpangan DD Sumberbaru, Wabup Waykanan Meminta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan

gentamerah.com | Waykanan- Terkait dugaan pemalsuan tandatangan dan penyimpangan Dana desa (DD) Kampung Sumberbaru Kabupatern Waykanan, Lampung, Wakil Bupati Waykanan, meminta Inspektorat segera melakukan pemeriksaan. Inspektorat mengaku mulai mendalam kasus tersebut, dan membentuk tim investigasi.
Wakil Bupati Waykanan, Edward Anthony mengatakan, terkait dugaan tersebut, meminta inspektorat segera lakukan penanganan secara serius, karena menyangkut anggaran desa yang peruntukannya harus jelas. “Nti saya minta Inspektorat periksa,” kata Edward, kepada gantamerah.com, via telpon selulernya, Rabu (31/07/2019).
Menurutnya, BPK harus difungsikan dan tidak bisa semaunya diganti, karena harus melalui mekanisme yang ada. Legalitas BPK sebagai wakil warga desa mendapatkan SK dari Bupati sama halnya dengan SK Kepala Kampung.
Dugaan pemalsuan tandatangan Ketua BPK Sumberbaru di Anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) tersebut, diperkuat dengan surat pernyataan ketua BPK Sumberbaru, Sahrun  yang dikirimkan ke Redaksi Genta Merah, dan ditandatangani diatas matere. “Saya tidak pernah tandatangan APBK, jadi siapa yang tandatangan disitu (APBK,RED) saya tidak tahu,” katanya.
Sesuai ketentuan peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 48 huruf c bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa. Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes.
Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Waykanan, Fallah mengaku, sedang mendalami dugaan kasus tersebut.  “Terkait hal tersebut masih kami dalami, tim masih memprosesnya,” katanya.



Penulis : Baiki/Zulkarnain
Editor : Seno

Tinggalkan Balasan