Lampung Utara – Pelayanan Puskesmas Kotabumi Udik kecamatan Kotabumi, diduga bobrok.
Kebobrokan itu terlihat saat salah satu warga ingin membuat surat keterangan sehat, diminta uang sebesar Rp50 ribu oleh Oknum Staf di Puskesmas setempat.
warga tersebut menolak permintaan uang itu, alasannya, hanya ingin meminta surat keterangan sehat saja, karena untuk melamar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bukan untuk minta surat keterangan kolesterol maupun lainnya seperti untuk mendaftar sebagai KPPS.
Hari itu, Efrizal, warga setempat datang ke Puskesmas Kotabumi Udik didampingi adik kandungnya, Tari mengaku mendapat perlakuan kurang baik di puskesmas tersebut.
Menurutnya, kedatangannya tersebut hanya ingin membuat surat keterangan sehat.
“Yang harus di cek itu, tinggi badan, berat badan dan tensi darah,” katanya.
Setelah dilakukan cek seperti permintaaanya, Efrizal kemudian membayar uang sebesar Rp20 ribu.
Namun tak lama kemudian datang seorang pegawai puskesmas setempat dan dengan lantang harus bayar Rp50 ribu, dengan alasan untuk cek kolesterol.
Dengan nada santai Efrizal menjawab, bahwa tidak usah cek kolesterol, karena yang dibutuhkan hanya surat keterangan sehat saja.
“Kami masuk kedalam puskesmas, ditanya mau buat. Mau buat surat keterangan sehat, timbang dan diukur berat badan, tinggi badan, dan di tensi, setelah itu keruang apotek. Setelah itu bayar uang 20 ribu, datang lagi pegawai yang di ruang dokter bilang 50 karna untuk cek kolesterol. Terus kami bilang tak usah, karna kami perlu surat keterangan sehat saja,” keluh dia, kepada media ini, Kamis (26/09/2024).
Dijelaskannya, peraturannya sudah beda dengan yang kemarin kata pegawai tersebut kepasa dirinya. Karena harus di tes semua dengan biaya Rp50.000.
Padahal itu tidak dibutuhkan, karena yang dibutuhkan hanya keterangan sehat saja karna melamar PTPS bukan untuk melamar KPPS.
“Terus ke apotik lagi, nunjukin duitnya kurang, bukan tapi Rp. 50.000 terus saya gak mau, karna adik saya buat kemarin juga hanya Rp20.000 karna yang dibutuhkan surat SKS saja. Tetap ngotot oknum pegawai itu harus menghadap ke ruangan atasannya,” terang dia.
Menurutnya, yang jadi keluhan dirinya ia meminta untuk membuat SKS saja, namun harus juga untuk cek lab untuk kolesterol sementara itu tidak dibutuhkan.
“Setalah pegawai prempuan memanggil staf pegawai lainnya. Dan ia mengatakan disuruh diam dan ngebentak kami, tidak boleh nada tinggi sedangkan bicara kami emang begitu dan tidak merasa nada tinggi dan dia nyamperin dan mendatangi kami menyuruh diam,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Lampura dr. Maya Manan mengungkapkan bahwa untuk penarikan surat keterangan sehat itu sendiri ada aturannya.
“Ada perbupnya, pengecekan kolesterol ada. Kolesterol itu Rp. 30 ribu dan gula darah Rp. 20 ribu. Kalau untuk KPPS kita gratiskan untuk bikin SKS-nya. Tidak bayar, namun kita tarik biaya kolesterol dan gula darahnya,” kata dia, saat di konfirmasi melalui di telpon WhatsApp pribadinya.
Menurutnya, kalau untuk SKS saja itu hanya menarik Rp. 15 ribu saja. Kalau untuk melamar KPPS, kan diminta KPU ada cek gula darah dan kolesterol seharga Rp. 50 ribu.
Tapi, kalau diluar untuk KPPS itu hanya membayar Rp. 15.000 kalau untuk SKS-nya.
Saat ditanya, dibenarkan tidak kalau ada oknum di Puskesmas setempat memungut untuk bikin surat keterangan sehat, melebihi angka Rp. 15.000. Kadis kesehatan mengungkapkan bahwa itu tidak dibenarkan olehnya.
“Tidak dibenarkan sih, kan sudah jelas cuman Rp. 15.000, kita baru ada perbup belum ada perdanya” kata dia.
Bunda maya sapaan akrabnya bagi untuk oknum ada yang memungut melebihi dari situ, maka pihaknya akan mengecek terdahulu.
“Kami cek dulu. Benar enggak seperti itu, gitu loh. Besok kami cek dulu, tadi juga saya sudah menanyakan kepada kabid nya. Ada masalah tidak, dan ia menjawab tidak ada Bun katanya gitu,” terangnya.
Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Lampura itu berbanding balik dengan pernyataan Kepala Puskemas Kotabumi Udik, Helda saat di telpon melalui WhatsApp pribadinya mengatakan bahwa kalau menurut Perda itu sudah sesuai dengan aturan.
“Kalau menurut Perda sebelum Pantia itu, KPPS ataupun PPS itu Rp. 20 ribu, itu tanpa pemeriksaan GDS dan Kolesterol. Semenjak dari pilpres waktu itu kan ada keputusannya, setiap yang meminta. Jadi pas pilpres dan pilkada, jadi kami dari Dinas Kesehatan perpanjangannya, itu harus cek kolesterol dan gula darah sewaktu. Makanya, jadi Rp. 50.000,” kata dia.
Menurutnya, kalau menurut Perda itu lebih, jadi pihaknya globalin saja. Berdasarkan kesepakatannya bersama 27 puskemas itu Rp. 50 ribu, untuk keperluan keterangan sehat KPPS dan PPS.
Saat ditanya, kalau untuk PTPS, KAPUS Kotabumi Udik itu menjawab dengan lantangnya bahwa itu sama.
“Itu berlaku semenjak dibukanya, pendaftaran tersebut. Karna pilpres kemarin itu juga kan begitu juga, kalau hanya keterangan sehat saja itu hanya Rp. 20.000 dan saya pakai Perda nomor 1 tahun 2024 dan ada Perdanya,” pungkasnya.
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun media Gentamerah bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Lampura nomor 5 tahun 2023 Tentang Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat kabupaten Lampung Utara untuk keterangan sehat hanya Rp. 15.000 saja dan di aturan Perbup itu juga mengatur secara merinci tarif yang harus di tarok itu sendiri.