Waykanan – Beredar postingan sebuah video di media Sosial oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mengajak warga untuk memilih salah satun Pasangan Calon (Paslon).
Dugaan ketidak netralan oknum penyelenggara Pemilu di Kampung Panca Negri Kecamatan Kecamatan Umpu semenguk itu mengkampanyekan untuk memilih paslon Bupati-Wabup Waykanan nomor urut 02.
Dalam video itu terlihat oknum KPPS dan PPS menyerukan “Ayo Coblos Nomor 2” dan dalam video tersebut disertai Caption # Coblos No 2… No 2 menang.
Akibat perbuatan mereka, M.Rama Andika Sasmita,S.H Tim Hukum Pasangan Cabup-Cawabup Waykanan Resmen Kadapi & Cik Raden melakukan croscek kebenaran jabatan seseorang dalam vodeo tersebut.
“Setelah kami lakukan croscek ternyata memang benar, mereka itu KPPS dan PPS di Kampung Panca Negeri,” katanya.
Rama mengungkapkan, mendapat laporan dari Masyarakat pada 14 November 2024, adanya unggahan video yang diunggah di Facebook tersebut.
“Bahkan mereka terang-terangan kampanye, contohnya ‘”Terimakasih Buat Bapak Ali rahman sudah banyak terbukti dan ayo kita pilih no 2 yang pasti dan jelas bersama Amanah dan Ali Rahman’. Ini sudah tidak benar,” kata dia.
Menurutnya, berdasarkan aturan, semua penyelengga harus netral. Seluruh anggota dari badan adhoc penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk PPS, KPPS diwajibkan menandatangani pakta integritas dan terikat dengan pakta tersebut selama menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Waykanan, Refki Darmawan.SH mengaku, setelah adanya informasi dugaan ketidak netralan petugas KPPS dan PPS Kampung Panca Negeri, langsung menurunkan tim Panitia Pemilihan Kecamatan Umpu Semenguk, untuk mengecek kebenaran dugaan keterlibatan mereka dalam mengkempanyenkan Paslon 02 dimedia sosial.
“Kami telah perintahkan PPK Umpu Senguk untuk melihat kebenaran aduan tersebut. Benar atau tidak ada petugas KPPS dan PPS Kampung Panca Negeri, tidak netral,” katanya,
Refki mengaku akan memanggil terlapor (Oknum KPPS, PPS, RED) untuk dimintai keterangannya.
“Kami pelajari dahulu adanya dugaan ketidak netralan mereka, setelah kami pulang dari ngecek surat suara di cikarang,” ujarnya.
KPU Waykanan, kata Refki akan bertindak sesuai aturan apabila ada petugas KPPS dan PPS yang tidak netral sesuai aturan berlaku dalam peraturan yang ada dengan sangsi yang jelas.