Waykanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 mengeluarkan Pengumuman Nomor : 800/459/V.02-WK/2024 Tentang Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2024 Tanggal 15 November 2024.
Pengumuman tersebut dikeluarkan merujuk pada Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor : 800/391/V.02-WK/2024 Tanggal 30 September 2024 Tentang Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun ANggaran 2024.
Dimana dalam surat pengumuman ini seleksi PPPK Periode II diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada saat mendaftar dengan ketentuan :
- Pelamar PPPK Teknis, yang diangkat dengan SK pengangkatan tenaga non-ASN yang ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau pelamar non-ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbudristek;
- Pelamar PPPK Guru, yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan pelamar yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek;
- Pelamar PPPK Kesehatan, yang diangkat dengan SK pengangkatan tenaga non-ASN yang ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.