Dugaan Pungli Merajalela, LSM Gempur Minta APH Periksa Puskesmas Kotabumi Udik

Oplus_131072

Lampung Utara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Aparatur Negara (Gempur) Lampung Utara meminta kepada Aparat Penegak Hukum di kabupaten setempat segera untuk melalukan penyelidikan terkait adanya dugaan pungli yang terjadi di Puskesmas Kotabumi Udik.

Dugaan pungli itu terkemuka ke publik saat salah satu warga ingin membuat membuat surat keterangan sehat di Puskesmas setempat.

Pasalnya, di aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lampura nomor 5 tahun 2023 Tentang Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat kabupaten Lampung Utara hanya Rp. 15.000 saja namun itu ditarik sebesar Rp. 20.000 dan di dalam aturan Perbup itu juga merinci semua tarif untuk retribusi jasa pelayanan BLUD kesehatan di kabupaten setempat, baik itu pengecekan Gula darah sewaktu, Kolesterol ataupun lainnya.

Ketua LSM Gempur Ahmad Syarifudin mengatakan Aparat Penegak Hukum di Lampung Utara dapat menindak lanjuti terkait pemberitaan yang diberitakan oleh Media yang memberitakan tersebut agar dapat terang benderang.

“Saya meminta kepada APH baik itu dari Kepolisian ataupun Kejaksaan Negeri di kabupaten Lampung Utara untuk segera melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pungli di Puskemas Kotabumi Udik itu,” kata dia, saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Minggu (29/09/2024).

Baca Juga : Kapus Tak Paham Aturan, Pelayanan Puskesmas Kotabumi Udik Bobrok

Menurutnya, meskipun itu ternilai kecil dugaan pungli yang terjadi, tapi itukan tidak sesuai dengan aturan, apalagi kalau sudah dipasang tarif seperti itu, sama saja oknum yang diduga menarik itu sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Jangan kita lihat kecil dana dugaan punglinya, tapi lihat perkaliannya. Kalau satu orang yang membuat surat keterangan seperti itu, terus dalam satu hari berapa surat yang dikeluarkan, coba di cek, terus dikalikan perbulan dan pertahun berapa dana yang sudah ditarik. Larinya, kemana dana itu, mungkin juga ada dugaan yang lebih dari itu. Yang dana kecil kayak gitu aja ada dugaan pungutan liarnya,” kata dia.

Ahmad Syarifudin juga menjelaskan bahwa semua tarif retribusi apapun itu tentang tarikan guna meningkatkan PAD itu harus sesuai dengan aturan perundangan-undangan baik itu Perda ataupun Perbup, kalau dia melebihi aturan itu berati bisa dikategorikan melanggar ketentuan dan bisa terancam pidana.

“Jadi saya meminta kepada APH ataupun APIP dalam hal ini Inspektorat agar segera turun dan melalukan penyelidikan lebih lanjut kepada Puskemas Kotabumi Udik setempat,” tegasnya.

Menurutnya, apalagi inikan Puskemas Pemerintah naungan dari Dinas Kesehatan, seharusnya mengayomi dan memberikan pelayanan yang prima terhadap warga yang ingin datang untuk berobat ataupun membuat surat kesehatan ke Puskesmas tersebut.

“Apapun dalihnya, ketika warga ataupun masyarakat itu datang ke Puskesmas harus diayomi dan diberikan pelayanan yang prima bukan malah mau bentak ataupun adu mulut kalau misalkan miskomunikasi ataupun itu. Kita tahu kan Puskemas pelayanan masa pelayanan kepada warga begitu sih,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan