Mengakibatkan Polusi, Usaha Tobong Arang di Gedung Ram Ditutup

Mengakibatkan Polusi, Usaha Tobong Arang di Gedung Ram Ditutup

Mesuji – Warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten keluhkan adanya pencemaran yang diakibatkan tobong arang.

Tobong arang di RT001/RW 001 Desa Gedung Ram itu mengibatkan pencemaran udara, dan sudah lama menjadi keluhan warga sekitar.

Keluhan ini terjadi karena lokasi tobong arang terletak tepat ditengah-tengah pemukiman padat penduduk. Bahkan sudah tercatat di Dinas Kesehatan sudah empat warga sekitar yang menderita saluran pernafasan (ISPA).

Sebenarnya RT dan tokoh masyarakat didampingi Bhabinkamtibmas sudah melakukan empat kali pertemuan dengan pemilik tobong arang untuk bermusyawarah dan menghasilkan beberapa kesepakatan.

Namun kesepakatan tersebut acapkali dilanggar dan diabaikan oleh pemilik tobong. Karena merasa diabaikan, maka perwakilan masyarakat membuat laporan tertulis ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji.

Dengan adanya pengaduan dari masyarakat secara tertulis, Dinas Lingkungan Hidup langsung menurunkan tim ke lokasi tobong arang, Rabu (11/09/2024).

“Kami langsung turun ke lokasi tobong yang sedang berproduksi pembakaran kayu untuk jadi arang dan asap yang dihasilkan cukup banyak. Kami berharap pelaku usaha kiranya memikirkan dampak yang ada di lingkungan. Jangan sampai masyarakat sekitar menjadi korban, dari dampak pencemaran udara yang ditimbulkan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mesuji, Agung Subandara.

Agung menuturkan, dari hasil rapat tim dan kajian menyimpulkan, tobong arang yang sudah beroperasi selama 3 tahun ini harus ditutup.

Hal itu disepakati oleh tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Satpol PP,  Pemerintahan Kecamatan Tanjung Raya, Polsek Tanjung Raya serta Unsur Pemerintah Desa yang tertuang dalam berita acara dan ditanda tangani juga oleh pelaku usaha dan perwakilan masyarakat setempat.

“Penutupan ini juga guna menghindari hal-hal yg tidak diinginkan dari masyarakat sekitar tobong. Karena pada Senin malam Selasa 09 September 2024 lalu, beberapa warga sudah menggeruduk lokasi tobong untuk melakukan aksi protes,” ucapnya.

Supi, pemilik usaha tobong arang mengucapkan terimakasih kepada tim dan kepolisian, yang telah memberikan wawasan.

“Bahwa usaha ini perlu ada ijin, kami akan patuhi apa yang sudah menjadi keputusan. Kami akan patuhi terhadap peraturan yang berlaku, Apalagi untuk kesehatan lingkungan sekitar. Dan kami mohon maaf kepada masyarakat yang terdampak dari tobong kami,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group