Korupsi Dana BOS Ratusan Juta, Mantan Kepsek di Lampura Dijebloskan Penjara

Korupsi Dana BOS Ratusan Juta, Mantan Kepsek di Lampura Dijebloskan Penjara

Lampung Utara – Korupsi dana BOS Ratusan Juta, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara jadi Tersangka.

Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara menetapkan R, mantan Kepala SMPN 3 Bunga Mayang, karena diduga melakukan tindak pidana Korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang Tahun 2019 yang bersumber dari APBN 2019.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, S.I.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa Tahun 2019 SMP N 3 Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara mendapatkan Anggaran BOS Afirmasi sebesar Rp230 juta  dari APBN, Anggaran tersebut diperuntukan pembelian alat pembelajaran bagi siswa yang berbasis digital, yaitu Tablet Komputer dan Server.

Oleh R, Anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya/tidak dibelanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut alias Fiktif.

“Sedangkan anggaran tersebut telah dicairkan oleh pelaku sewaktu masih menjabat Kepala Sekolah SMP N 3 Bunga Mayang,” kata AKBP Teddy saat menggelar Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, Kamis (08/08/2024).

Setelah dilakukan penyidikan dan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi – saksi, Dokumen Surat, Keterangan Ahli dan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp230 juta dari Inspektorat Lampung Utara.

“Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya membayar hutang, makan minum sehari-hari dan bermain judi online,” katanya.

Selain tersangka, kata Teddy, polisi juga mengamankan barang buku, buku tabungan Bank Lampung, baju kemeja lengan panjang warna putih, baju kemeja lengan pendek warna hijau, celana bahan panjang warna hijau dan celana bahan panjang warna hitam, masing-masing satu buah.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Editor : Seno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18