Caption: Saat di ruangan Ketua DPRD Tanggamus,ketua DPRD Heri Agus Setiawan (Baju Putih) Musanif (LSM MP3),Idrus subagio / pelapor (baju batik) Saripuddin. |
Tanggamus— DPRD Tanggamus Lampung,
belum menjadwalkan hearing, guna menindaklanjuti laporan warga terkit dugaan
penyimpangan pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon). Dalam panpilkakon
tersebut terdapat pembiyaan yang seharusnya tidak dibebankan kepada calon.
Setiawan didampingi Ketua Komisi 1, Pahlawan Usman menyatakan segera akan
menjadwalkan ulang terkait laporan warga tersebut, namun tetap akan
berkoordinasi kepada pihak tata pemerintahan, untuk menentukan waktu hearing.
untuk hearing, kami kembali akan mengundang pihak tapem, agar permasalahan ini
bisa jelas,” katanya, Rabu (01/02/2017).
saat menerima perwakilan warga dan LSM yang mengadukan permasalahan tersebut ke
Komisi I. Kedatangan warga dan LSM tersebut untuk menanyakan perihal laporan
mereka yang hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya.
(DPRD) Tanggamus Heri Agus Setiawan, terima kunjungan warga dan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), yang menanyakan kelanjutan laporan dugaan pembiayaan >
Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, , pada saat pelaksanaan
Pilkakon serentak pada tahun 2015-2016 lalu, telah terjadi pelanggaran, dalam
hal pembiayaan Pilkakon
pembiayaan pilkakon, melanggar PP No 6 tahun 2014 tentang desa, di pasal 34
ayat 6 dan Perda No 05 tahun 2015 bab IX pembiayaan pasal 64 huruf 1 dan 2,”
katanya, diruang tamu Ketua DPRD setempat.
Masyarakat MP3, Arpan, Sanif dan Balung, lebih lanjut Idrus engungkapkan, dugaan penyimpangan tersebut telah dilaporkan
warga ke Komisi 1 DPRD setempat, ke bagian tata pemerintahan, sebagai institusi
yang menangani Pilkakon. Namun, surat-surat tersebut tidak ada tanggapan saat
itu, kemudian warga kembali layangkan surat laporan guna meminta jawaban atas
surat sebelumnya, tertanggal 30 Januari 2017 lalu.
mendapat respon positif dari komisi 1, katanya sudah menjadwalkan adanya
heareing pada hari ini, Rabu (1/2) pukul 12.30. Tetapi hari ini hearing yang
telah dijadwalkan tidak jadi, karena tata pemerintahan tidak bisa hadir, dengan
alasan perjalanan dinas, maka kami langsung menemui Ketua, untuk kepastian
hearing,” jelasnya.
dilayangkan tersebut, tentang adanya pelanggaran pelaksanaan pilkakon, dalam
pembiayaan yang anggarannya bersumber dari APBD sebagaimana di atur dalam PP
No.6 tahun 2014 tentang Desa dan Perda No.5 tahun 2015 yang mengatur sistem
pembiayaan di Bab IX tepatnya pasal 64 huruf 1 dan 2.
jelas pembiayaan dalam Pilkakon dibebankan dari anggaran APBD kabupaten/kota
setempat, sementara dalam pelaksanaannya hampir sebagian besar biaya
pelaksanaan pemilihan di keluarkan oleh calon Kepala Pekon itu sendiri (dana
pribadi),” katanya.
Editor : Sayuti Rusdi