KPU Lampura Berkelit ke DPRD, Kabagkum : Harus Sesuai NPHD

KPU Lampura Berkelit ke DPRD, Kabagkum : Harus Sesuai NPHD
Caption : Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampura, Syahrullah, S.H., M.H, dirunag kerjanay. Foto; Gian Paqih/GNM

Lampung Utara – KPU Lampura Berkelit ke DPRD, Kabagkum : Harus Sesuai NPHD. Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan kegunaan dana hibah langsung KPU Lampung Utara, Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampura, harusnya Sesuai NPHD.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampura,  Syahrullah, S.H., M.H mengatakan, pada prinsipnya dana hibah KPU yang bersumber dari dana APBD, harus sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Pendapat pandangan saya, penggunaan dana hibah itu harus sesuai dengan apa yang ada di NPHD,” kata dia, Sabtu (24/05/2025).

Baca Juga : Tak Sesuai, DPP KP3 Sayangkan Rehap Kantor KPU Lampura Gunakan Dana Hibah Pilkada

Sementara, saat diminta untuk menyerahkan RAB rincian penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2024 yang dianggarkan Pemerintah Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara berencana akan berkonsultasi terdahulu kepada KPU provinsi.

Anggota Komisi I DPRD Lampura, Fraksi Golkar Guntur Laksana pada rapat dengar pendapat (RDP) untuk kali kedua, belum lama ini menyoroti anggaran hibah terdapat dalam klausal naskah hibah (NPHD) yang tidak diberikan secara rinci oleh KPU.

Menurutnya, Dengan alasan belum berkoordinasi bersama KPU provinsi, sebagai contoh ada penyusunan dan penandatangan senilai Rp27 juta.

“Dari naskah ini (NPHD) sudah tidak masuk akal, selain itu juga terdapat anggaran senilai Rp1 miliar yang digunakan untuk sosialisasi dan penyuluhan,” tambahnya.

Sekretaris KPU Lampura, Horizon berkilah akan melaporkan hal itu ke KPU provinsi terkait permintaan anggota DPRD saat RDP berlangsung.

“Kita akan koordinasi terdahulu dengan KPU Provinsi, karena itulah prosesnya,”Kata Sekretaris KPU Lampung Utara, Horison,  usai KPU Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD setempat belum lama ini.

Baca Juga :Terkait Dana Hibah KPU Lampura Rp7M, Kesbangpol : Menyalahi Permendagri

Dari pemaparan KPU Lampura, diketahui ada sisa anggaran senilai Rp12,063 miliar setelah penetapan. Pasca tanggal 9 Januari 2025, selain untuk menutupi gaji PPK dan PPS senilai Rp5 miliar.an. Sisanya, digunakan untuk pengadaan mebeler sebesar Rp297 juta dan lainnya. Dan tersisa lah anggaran sebesar Rp2 milyaran yang berasal dari dana hibah.

“Itulah kenapa anggaran itu bukan sepenuhnya dana hibah, melainkan didalamnya ada APBN (pusat). Jadi bukan melulu anggaran hibah yang tersisa dibuku rekening KPU,” timpal Ketua KPU Lampura, Anthon Ferdiyansah, saat di dalam RDP dengan DPRD setempat.

Tinggalkan Balasan