ASN di RS Ryacudu di Bui, Tipu Korban Jadi PNS Hingga Miliaran

ASN di RS Ryacudu di Bui, Tipu Korban Jadi PNS Hingga Miliaran

Lampung Utara – Sat Reskrim Polres Lampung Utara  mengamankan seorang wanita paruh baya, ASN di RS Ryacudu, pelaku spesialis penipuan dengan modus bisa menjadikan PNS dan Pegawai BUMN hingga Karyawan.

Diketahui, pelaku Berinisial BS Warga Jalan Bandar Nata Kelurahan Gapura yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan pelaku diamankan setelah petugas menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup.

“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku lalu anggota melakukan penangkapan terhadap Pelaku BS saat berada di rumahnya,” kata Kapolres AKBP Deddy saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (23/05/2025).

Dijelaskannya, dimana hasil penyidikan sementara ada 10 orang dengan 10 Laporan Polisi yang sudah menjadi korban dari pelaku.

“Dimana modus pelaku dengan menjanjikan para korban bisa menjadi PNS di pemerintahan, pegawai BNN, pegawai Kantor Pos, pegawai Bulog, pegawai BUMN dan karyawan BPJS,” ujar Kapolres.

Untuk total kerugian keseluruhan para korban itu sendiri mencapai Rp. 1.217.250.000. (Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

AKBP Deddi juga mengungkapkan, untuk pelaku berikut barang bukti kwitansi, bukti transfer, screenshot percakapan, hp Samsung dan buku tabungan sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan