Terkait Dana Hibah KPU Lampura Rp7M, Kesbangpol : Menyalahi Permendagri

Terkait Dana Hibah KPU Lampura Rp7M, Kesbangpol : Menyalahi Permendagri
Suasana RDP Antara DPRD, KPU dengan Kesbangpol Lampura

Lampung Utara – Meski hearing dengan komisi 1 DPRD Lampung Utara, KPU setempat seperti mendapat angin segar, ternyata Lembaga wakil rakyat secara keselurahan tetap akan membongkar dugaan kebusukan KPU lampura, tentang pergeseran dana Hibah Pilkada Rp7 Miliar.

Indikasi kebobrokan KPU Lampurab semakin terkuak, Ketika kesbangpol setempat berikan penjelasan terkait pergerseran dana yang diduga lakahi permendagri itu.

Rehab kantor yang nilainya cukup fantastis, hingga menelan dana Rp900 juta lebih, itu tidak ada dalam NPHD, Yang ada pemeliharaan itupun hanya sebesar Rp119 juta.

Kronologis Hibah Pilkada

Kepala Kesbangpol Lampura, Mat Soleh menerangkan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) kepada Pimpinan dan puluhan Anggota DPRD baik dari Komisi I sampai Komisi IV, Kepala Kesbangpol sudah secara gamblang berikan penjelasan.

Menurutnya, yang diatur dalam undang-undang nomor 10 tentang Pilkada, pemerintah daerah ada kewajiban untuk menyiapkan anggaran pilkada, mulai dari perencanaan sampai penetapan calon, oleh karena itu pemerintah daerah sudah membuat berita acara tertanggal 12 Oktober tahun 2022.

“Ini telah dilakukan pembahasan secara menyeluruh, Anggaran Pemda Lampura yang diwakili TAPD dengan KPU sebagai pelaksana Pilkada,” kata Mat Soleh.

Pada saat itu, kata dia, KPU Lampung Utara mengusulkan anggaran sebesar Rp44 Miliar lebih. Setelah dilakukan pembahasan menyeluruh, maka disetujuilah anggaran untuk pelaksanaan pilkada di Lampung Utara ditetapkan sebesar Rp40 Miliar.

Mat Soleh mengungkapkan, dari Rp 40 Miliar tersebut, KPU Lampung Utara meminta membuat Rancangan anggarannya, pernah terjadi perselisihan apakah standar biaya umum (SBU) akan menggunakan standarnya APBD ataupun menggunakan standarnya APBN, disepakati pada saat itu didasarkan PKPU maka standarnya yang akan digunakan SBUnya, maka standarnya menggunakan standarnya APBN.

“KPU pada tanggal 8 Agustus 2023, sudah menyampaikan RAKnya kepada kami, dalam bentuk RAK-nya.  Kegunaan Anggara apa yang akan digunakan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada,” kata dia, saat menyampaikan dihadapan puluhan anggota DPRD dalam RDP kedua kalinya itu, Senin (19/05/2025).

Selanjutnya, pada 8 November tahun 2023 KPU menyampaikan RAK NPHD kepada Kepala Kesbangpol, RAKnya itu dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan penyesuaian-penyesuaian, baik itu kepada KPU maupun pemerintah daerah, disetujui pada saat itu dibuatkan lah RAK NPHD.

“RAK NPHD ini, sudah disepakati bersama beserta dengan lampirannya, sebelum RAK NPHD itu kita tandatangani, maka kita mintakan kepada Kejaksaan Negeri untuk melakukan review yang kita sebut dengan RAK ini, jangan sampai ada persoalan hukum di kemudian hari,” kata dia.

Besaran dana hibah itu sudah tetapkan bupati dengan nomor Surat pada tahun 2023 : B/449/33LU/HK/2023 dengan ketetapan sesuai dengan pemberian hibah dilakukan 2 tahap yang pertama tahap 40 persen dan tahap kedua 60 persen.

Tahap pertama itu, ungkap Mat Soleh dikeluarkan pada tahun 2023 itu 40 persen dari Rp. 40 Miliar itu berjumlah Rp16 Miliar, dan sisanya Rp24 Miliar di tahun 2024 tepatnya di tanggal 25 juli karena sesuai surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri 5 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, maka dana hibah itu harus di transfer ke rekeningnya KPU.

Setelah pelaksanaan Pilkada berjalan, ujar Mat Soleh, ada surat dari KPU meminta kepada Kesbangpol dari pemerintah daerah untuk dilakukan Pergeseran. Surat itu tertanggal 18 Desember 2024.

“Kami jawab sebagai lembaga yang ditugaskan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan menyalurkan dana untuk menerbitkan SPM, kalau menentukan data ataupun persetujuan itu ada di TAPD dibawah koordinasinya Sekretaris Daerah,” kata dia.

Kesbangpol memberikan jawaban tertanggal 20 Desember, diminta kepada TAPD sesuai dari Permendagri no 41 bahwa apabila ada surat dari KPU melakukan pergeseran, oleh karena itu, Kesbangpol meminta secepatnya atau 1 Minggu harus dijawab surat itu.

“Tapi, kami tidak punya kewenangan, maka kami minta dalam surat kami ini diperkenankan kepada bapak sekretaris daerah untuk membahas kepada Komisi Pemilihan Umum. Tapi, sejalannya waktu suratnya itu kami ajukan kepada Pak Sekda pada saat itu. Suratnya itu pak Pj  (Pj Bupati Lampura,RED) yang menandatanganinya, setelah pak Pj saya sodorkan surat dari KPU ini, Pak Pj juga menjawab nanti saja setelah Bupati terpilih,” kata Mat Soleh.

Mengapa, dirinya keberatan menjawab surat itu. Pertama NPHD yang diajukan kepada Kesbanghpol tentang pergeseran itu tidak sesuai dengan NPHD yang pertama. “Contoh saja pemeliharaan disini dianggarkan hanya sebesar Rp. 119 juta, tapi kenyataanya lebih dari itu,” kata dia.

Kedua, kata Mat Saleh,  mengapa surat itu tidak dibalas, karena pelaksanaan dijaukan KPU dalam bentuk pelaksanaan tidak substantif lagi untuk dibahas.

“Karena menurut kami, pergeseran itu tidak menganggu tahapan Pilkada, kita tahu pada inti-intinya itu sudah beres, walaupun kami tahu, dalam Permendagri 41 itu mewajibkan untuk membalas surat itu,” jelasnya.

BPKP Tetap Perpedoman Permendagri 41

Dikemudian hari, jika  terjadi persoalan-persoalan hukum yang sudah dilakukan, ditakutkan terseret karena turut serta melegalkan. “Oleh karena itu, pada saat itu pimpinan kami, Pak Pj Bupati menyarakan kepada saya untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada BPKP, sudah kita lakukan konsultasi kepada BPKP, BPKP tetap pada prinsipnya mengacu kepada Permendagri no 41,” terangnya.

Kesbangpol Usai bertemu BPKP langsung menghadap Sekretaris Daerah untuk menyampaikan hasil dari pada dari BPKP.

“Setelah, Pak Bupati yang baru berada di Lampung Utara usai retreat. Saya menghadap Pak Sekda, saya sampaikan kepada Pak Sekda, gimana dengan surat ini, kata pak sekda kamu langsung menghadap Pak Bupati, ceritakan kronologisnya oleh karena itu saat menceritakan kronologisnya, Pak Bupati memerintahkan kepada saya untuk membuat secara tertulis suratnya. karena kursnya adminitrasi itu adalah bukti fisik,” kata Mat Soleh.

Menurutnya, jawaban, konsultasi dirinya kepada BPKP sama yang tertuang dalam Permendagri nomor 54 tahun 2019 dan peraturan Permendagri nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan dan pemilihan tersebut.

Oleh sebab itu, kata Mat Soleh dalam ayat tiga dalam Permendagri itu menyebutkan dengan hal sampai dengan berakhirnya kegiatan Pemilihan masih sisa terdapat dana hibah KPU, maka KPU wajib melakukan pengembalian sisa dana hibah paling lama 3 bulan, terhitung sejak pengusulan pemantapan calon Bupati terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kalau ia lihat penetapan itu ditanggal 9 Januari 2025 maka 9 April harus dikembalikan, kalau kita bicara aturan Permendagri no 41.

Sementara, saat usai RDP kedua kalinya itu, Kepala Kesbangpol Mat Soleh saat diwawancarai media mengungkapkan sesuai dengan Permendagri 41 itu pengembalian dana itu paling lambat tiga bulan setelah ditetapkan. Ditetapkan pada 9 Januari pengembalian dana itu paling lambat tiga bulan setelah itu.

“Kalau dia menyangkut tahapan silahkan digunakan, kalau dia menyangkut tahapan Pilkada kalau saya menginterpretasikan Permendagri 54 dan Permendagri 41, kalau menurutnya kalau ada masalah persengketaan Pemilu Pilkada silahkan, sesuai dengan tahapan dan NPHD,” kata dia.

Saat ditanya ada perbedaan NPHD itu, mat Soleh menerangkan, NPHD diatur juga dalam Permendagri, apabila KPU melakukan perubahan terhadap NPHD,  harus mengajukan kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah wajib menanggapinya selama 7 hari.

“Kalau masalah terkait perubahan itu, maka Pemerintah harus menyeleksinya dulu, apakah ini mengganggu tahapan atau tidak, kalau dia mengganggu tahapan jelas Pemerintah harus bereaksi cepat, terjemahkan sendiri bahasa saya,” terang dia.

Saat ditanya, pada 9 Januari itu Dana itu masih bisa digunakan atau tidak masih bisa digunakan selagi masih ada tahapan-tahapan yang belum selesai, contoh mereka tadi untuk honor badan AdHoc itu emang bisa digunakan itu emang ada dalam NPHD.

Saat ditanya kalau untuk rehab kantor dan pembelian mebeler dan lainnya itu, apakah pemerintah membenarkan, Kepala Kesbangpol no coment terkait hal tersebut, ia juga menyarankan silahkan tanya kepada KPU.

“Tidaklah, tidak membenarkan, yang kami sampaikan itukan azas kehati-hatian, oleh karena itu pimpinan dalam hal itu Bupati dan Pak Sekda meminta kami berkonsultasi kepada BPKP, kalaupun ada tahapan, kalau ada dalam NPHD yang belum diselesaikan contoh honor badan AdHoc itu silahkan saja, kalau dia ada pembangunan ataupun lainnya no coment kami gitu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan