Lampung Utara – Ketua DPRD Lampung Utara M. Yusrizal rupanya tak main-main dalam ucapannya untuk membuka tabir pergeseran dana hibah KPU yang disinyalir melanggar Permendagri no 41 tahun 2020.
Meskipun masih jadi tandatanya tentang tabir tersebut, namun akan di buka oleh DPRD Lampura secara terang benderang. Hal ini beda dengan Komisi 1 DPRD Setempat yang seolah-olah menjadi “Jubir” KPU, untuk membenarkan meski melanggar.
Pasalnya, dalam upaya membuka secara terang benderang kemelut yang terjadi di KPU setempat, Ketua DPRD itu mengundang semua anggota DPRD lintas komisi baik dari Komisi I sampai dengan Komisi IV untuk melalukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU.
Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal mengungkapkan, bahwa ia selalu menjunjung tinggi transparansi tersebut, maka pihaknya gelar hearing lanjutan itu, bahkan lebih komplek, ia melibatkan hampir semua anggota dewan lintas komisi, dan pihaknya buat jalannya rapat ini secara terbuka.
“Tentu, mungkin kawan-kawan sendiri sudah mendengarkan jalannya rapat, sebuah kesimpulannya adalah dimana kami butuh pendalaman, dalam proses pendalaman ini, kami belum bisa menyimpulkan atau memutuskan, karna kita pengen kepada pihak-pihak terkait yang memberikan legalitas,” kata dia, didampingi Wakil Ketua II, Deddy Adrianto, Senin (19/05/2025) diruang kerjanya.
Baca Juga : Pengalihan Dana Hibah Pilkada Rp7 M, LP3KRI Meminta APH Segera Periksa KPU Lampura
Dijelaskannya, akar persoalan ini anggaran hibah yang dialihkan. Tentu, ia gak mau spekulasi terhadap persoalan ini, dan dirinya juga akan berkonsultasi kepada BPKP.
“Kita gak mau masuk yang nantinya membuat polemik, makanya kita melihat ini agar transparansi kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, utamanya legalitas pengalihan anggaran tersebut, dalam waktu secepatnya. Secepatnya, ataukah itu BPKP ataupun pihak-pihak yang lain yang dimana kita pandang perlu agar kita mendapatkan informasi yang kongkret,” terangnya.
Saat ditanya ketika dugaan itu menemukan pelanggaran, Ketua DPRD itu tidak bisa memutuskan diruangan tersebut, tapi tentu DPRD akan memberi seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang berkompeten.
Terkait ada salah satu anggota DPRD yang meminta RAB dana hibah KPU itu secara rincian, namun dari KPU Lampura mengaku akan berkonsultasi kepada KPU provinsi. Menurut Yusrizal itu harus transparan.
Baca Juga : Diduga Langgar Permendagri, KPU Lampura Lakukan Pergeseran Dana Hibah Rp7 Milyar
“Ya, dokumen itu yang mana harus transparansi, gak boleh yang mana disumput-sumputi, Insyallah kawan-kawan dari KPU tidak keberatan memberikan hal itu. Hanya saja, hari ini tidak dibawa,” kata dia.
Yusrizal menjelaskan, ketika ada kebuntuan dalam rapat dengar pendapat tersebut bila dipandang perlu akan adakan hearing lanjutan kembali.
“Tidak nutup kemungkinan, akan dilakukan Ketika ada kebuntuan ketika rapat dengar pendapat ini, karna jangkauan kita kan terbatas, maka jangkauan kita nanti lebih leluasa lagi tapi ketika dipandang perlu lihat situasi dan kondisi,” ujarnya.