Jakarta – Ngaku Wartawan Sekaligus LSM, Ditangkap Inteljen Kejati Jakarta. LSN, yang mengaku berprofesi sebagai seorang wartawan diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI atas dugaan pemerasan terhadap seorang jaksa.
“Iya dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dikutip Antara, Jumat (30/5/2025).
LSN diamankan di depan kantor Kejati DKI, pada Rabu (28/5/2025). Adapun, pemerasan itu dilakukan setelah ia mengikuti persidangan hingga kemudian melayangkan tuduhan terhadap seorang jaksa melalui WhatsApp.
Tak hanya itu, LSN mengancam akan menggelar demo. Dia juga dianggap telah menuding jaksa tersebut telah membuat persekongkolan dalam sebuah perkara.
“Kemudian membuat berita di media massa dan sarana unjuk rasa, bahwa jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ,” katanya.
Pemerasan
LSN sudah tujuh kali membuat tulisan di sebuah media dan 2 kali unjuk rasa. Pada 27 Mei 2025, LSN menghubungi pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR dan meminta sejumlah uang.
“Dia meminta waktu bertemu melalui WA yang memuat percakapan ingin konfirmasi dan meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani jaksa TH,” katanya.
Pejabat berinisial AR itu menemui LSN di depan kantor Kejati DKI. Di sana, LSN meminta uang Rp 5 juta dan berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH.
“Sesaat kemudian tim intelijen Kejati DKI melakukan pengamanan terhadap LSN beserta uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang dia akui berasal dari jaksa AR,” kata Syahron.
Tim intelijen Kejati DKI melakukan pemeriksaan awal terhadap LSN dan menemukan rekaman suara LSN yang berisikan ancaman dan permintaan uang kepada AR. Selanjutnya LSN dan barang bukti telah diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dalam rekaman suara tersebut berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR,” ucap Syahron.