Lampung Utara – Elemen masyarakat menyayangkan rehab kantor KPU Kabupaten Lampung Utara yang memakai dana hibah yang ada di kabupaten setempat.
Pasalnya, rehab kantor KPU yang menelan angka cukup fantastis, hingga mencapai ratusan juta rupiah yang berasal dari APBD kabupaten setempat, hal itu menjadi sorotan, salah satunya dari DPP LSM Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (KP3).
Sejak tahun 2021 Bupati Lampung Utara melalui Budi Utomo telah menyerahkan dan menghibahkan tanah dan Gedung milik Pemerintah Daerah setempat, eks Gedung Pemadam Kebakaran kepada KPU Lampura, agar digunakan KPU lebih leluasa mengelola, menata, membangun dan mengembangkan sarana dan fasilitas pendukungnya untuk mendukung pelaksanaan kerja-kerja KPU.
Ketua DPP KP3, Nasril Subandi mengatakan, saat ini baik tanah maupun gedung KPU Lampung Utara itu sudah sepenuhnya milik KPU pusat. Artinya, pembangunan kantor itu untuk merehab, memperindah, dan mempercantik kantor KPU harus memakai dana APBN bukan melalui APBD.
“Apabila, memang itu menggunakan dana APBD itu sudah membuktikan memenuhi unsur tindak pidananya,” ujar pria sapaan akrabnya Bang Nas itu menanggapi sengketa penggunaan anggaran hibah diduga tak sesuai peruntukannya tersebut, Selasa (20/05/2025).
Maka dari, Nasril Subandi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di Kabupaten Lampung Utara untuk untuk melalukan penyelidikan serta penyidikan. Terhadap penggunaan hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Lampung Utara tersebut.
“Saya minta, dalam waktu dekat Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara melakukan itu (sidik/lidik-red). Dan hasilnya tolong dilaporkan ke publik,” pungkasnya.