Hujan Batu Warnai Penggrebekan Bandar Koprok Cilik Tanggamus

Hujan Batu Warnai Penggrebekan Bandar Koprok Cilik Tanggamus

gentamerah.com

Tanggamus – Dunia
pendidikan kembali tercoreng, seorang pelajar Madrasah Ibtidaiyah (MI/SD) di
Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung,  GN (13) menjadi bandar judi koprok. Akibat
perbuatannya, bocah tersebut diamankan Polisi, 
saat tengah beraksi mengguncang dadu, Jumat (29/4/2017) malam sekitar
pukul 21.30 WIB.
Bandar judi cilik yang
masih duduk di bangku kelas VI tersebut, ditangkap jajaran Reskrim Polsek
Kotaagung, saat asik mengguncang dadu di pekon tempat tinggalnya, Dusun Sinar
Jaya, Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Saat polisi melakukan menggrebeknya,
terhadap bandar koprok cilik tersebut, petugas yang berjumlah 10 orang, sempat
mendapat perlawanan dari keluarga GN dan warga yang sedang bermain judi koprok.
Polisi yang sedang  mengamankan GN, seketika mendapat hujanan batu
dan benda keras saat Mukmin (buron), ayah kandung GN sengaja menyuruh anaknya
tetap berada dilokasi sambil berteriak “serang polisi”.
Teriakan Mukmin yang juga
seorang bandar judi koprok itu, sontak membuat warga yang sedang berkerumun dilokasi
judi koprok melempari polisi dengan batu dan benda keras lainnya.
Hujan Batu Warnai Penggrebekan Bandar Koprok Cilik Tanggamus

Mendapat perlawanan,
polisi mencoba menenangkan warga, dan perlawanan baru berhenti saat polisi
mengeluarkan tembakan peringatan. Hal ini membuat warga (pemain koprok)
berhamburan lari untuk  menyelamatkan
diri, termasuk Mukmin, provokator pun ikut lari tunggang langgang.

“Anggota kita ada
yang terkena lemparan dibagian kepala, tapi hanya memar, serta luka jari manis
sebelah kanan. Sekarang tersangka sudah kita amankan beserta dengan sejumlah
barang bukti dari lokasi kejadian penangkapan,” ujar Kapolsek Kotaagung
AKP Syafri Lubis mendampingi Kapolres Tanggamus, AKBP Alfis Suhaili, Sabtu
(29/3/2017).
Menurut Syafri,  penangkapan GN berawal adanya pengaduan
masyarakat sekitar melalui short massage service (SMS). Kemudian anggota
langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang diterima.
“Ternyata benar
adanya, serta diketahui selama ini masyarakat cukup resah dengan adanya lapak
judi koprok yang selalu ada disetiap acara,” kata dia.
Berdasarkan keterangan
GN, kata Syafru, diketahui jika GN korban salah didik ayahnya bernama Mukmin
(DPO), dimana GN sudah sejak lama menggeluti bisnis haram itu, lantaran sang
ayah selalu mengajak dirinya dimanapun buka lapak, karena selalu berpindah
tempat, mengikuti dimana ada hajatan digelar.
 Alhasil, koprok bagi GN
sudah menjadi darah daging dalam kehidupannya. Kini, dirinya mendekam disel
tahanan Polsek Kota Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 Barang bukti yang
diamankan 1 Set Alat Judi koprok terdiri dari satu tempurung dadu, empat buah
mata dadu, satu lembar plastik warna biru, satu buah lapak, satu buah lempengan
dadu, satu buah lampu emergency dan uang tunai Rp.169.000.
 “Untuk pasal, pelaku
melanggar pasal 303 KuhPidana, tetapi karna pelaku anak dibawah umur, tentunya
dengan memperhatikan pasal peradilan anak. Sementara bapaknya yang DPO masih
dalam pengejaran anggota,” terang Syafri.
Penulis : Sayuti Rusdi
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group