Tanggamus – Dunia
pendidikan kembali tercoreng, seorang pelajar Madrasah Ibtidaiyah (MI/SD) di
Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, GN (13) menjadi bandar judi koprok. Akibat
perbuatannya, bocah tersebut diamankan Polisi,
saat tengah beraksi mengguncang dadu, Jumat (29/4/2017) malam sekitar
pukul 21.30 WIB.
masih duduk di bangku kelas VI tersebut, ditangkap jajaran Reskrim Polsek
Kotaagung, saat asik mengguncang dadu di pekon tempat tinggalnya, Dusun Sinar
Jaya, Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
terhadap bandar koprok cilik tersebut, petugas yang berjumlah 10 orang, sempat
mendapat perlawanan dari keluarga GN dan warga yang sedang bermain judi koprok.
dan benda keras saat Mukmin (buron), ayah kandung GN sengaja menyuruh anaknya
tetap berada dilokasi sambil berteriak “serang polisi”.
seorang bandar judi koprok itu, sontak membuat warga yang sedang berkerumun dilokasi
judi koprok melempari polisi dengan batu dan benda keras lainnya.
Mendapat perlawanan,
polisi mencoba menenangkan warga, dan perlawanan baru berhenti saat polisi
mengeluarkan tembakan peringatan. Hal ini membuat warga (pemain koprok)
berhamburan lari untuk menyelamatkan
diri, termasuk Mukmin, provokator pun ikut lari tunggang langgang.
yang terkena lemparan dibagian kepala, tapi hanya memar, serta luka jari manis
sebelah kanan. Sekarang tersangka sudah kita amankan beserta dengan sejumlah
barang bukti dari lokasi kejadian penangkapan,” ujar Kapolsek Kotaagung
AKP Syafri Lubis mendampingi Kapolres Tanggamus, AKBP Alfis Suhaili, Sabtu
(29/3/2017).
masyarakat sekitar melalui short massage service (SMS). Kemudian anggota
langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang diterima.
adanya, serta diketahui selama ini masyarakat cukup resah dengan adanya lapak
judi koprok yang selalu ada disetiap acara,” kata dia.
GN, kata Syafru, diketahui jika GN korban salah didik ayahnya bernama Mukmin
(DPO), dimana GN sudah sejak lama menggeluti bisnis haram itu, lantaran sang
ayah selalu mengajak dirinya dimanapun buka lapak, karena selalu berpindah
tempat, mengikuti dimana ada hajatan digelar.
sudah menjadi darah daging dalam kehidupannya. Kini, dirinya mendekam disel
tahanan Polsek Kota Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
diamankan 1 Set Alat Judi koprok terdiri dari satu tempurung dadu, empat buah
mata dadu, satu lembar plastik warna biru, satu buah lapak, satu buah lempengan
dadu, satu buah lampu emergency dan uang tunai Rp.169.000.
melanggar pasal 303 KuhPidana, tetapi karna pelaku anak dibawah umur, tentunya
dengan memperhatikan pasal peradilan anak. Sementara bapaknya yang DPO masih
dalam pengejaran anggota,” terang Syafri.
Editor : Seno