Mesuji – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji, Polda Lampung, mengamankan seorang ayah yang tega merudapeksa anak kandungnya. Kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku selama kurang lebih satu setengah tahun.
UN (42), pelaku warga Desa Wira Bangun, diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya berinisial RA (17). Aksi bejat itu disebut berlangsung sejak Juni 2024 hingga Januari 2026.
Kasatreskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., mengatakan modus operandi tersangka adalah memanfaatkan situasi ketika istrinya merantau ke Jambi.
“Tersangka mengaku khilaf dan melampiaskan nafsu karena ditinggal istrinya bekerja ke luar daerah,” kata AKP Prenanta, Rabu (21/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu seusai makan malam.
“Korban selama ini tidak berani bercerita karena diancam oleh tersangka. Ia takut disakiti jika mengungkapkan perbuatan tersebut,” jelasnya.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Mesuji. Tak lama kemudian, tersangka diamankan setelah diserahkan masyarakat kepada petugas piket Satreskrim.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” ujar AKP Prenanta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kaus lengan pendek warna hitam, satu celana panjang hitam, satu pakaian dalam warna hijau, dan satu celana dalam warna merah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.













