Lampung Utara – Asisten
III Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan panggil Direktur Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
(BPPRD), terkait dugaan pungli tempat parkir di halaman RSUD oleh rekanan yang
dinyatakan sebagai pelaksana dalam MoU dengan Pemkab setempat.
Arsyad, menyayangkan adanya temuan pungli tersebut. Ingin menyikapi keluhan masyarakat,
justru dirinya menjadi korban tindakan pungli pihak perusahaan di halaman
parkir RSUD Ryacudu Kotabumi, Selasa (11/04/2017).
informasi dari tadi malam, dan saya peraktekan tadi pagi, belum sampai satu jam
saya parkir dan keluar diminta bayar Rp5000, saya minta faktur tanda bukti
bayar, tapi mereka mengatakan mesinnya rusak,” kata Efrizal Arsyad.
pengajuan kerjasama terdahulu, pihak perusahaan akan mengelola tempat parkir
disekitaran RSUD Ryacudu Kotabumi, dengan memberlakukan sistem parkir Rp2000
untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp3000 untuk roda empat.
diterapkan pengelola justru berbeda, dalam dua jam pertama untuk kendaraan roda
dua sebesar Rp2000 untuk motor dan mobil Rp3000, tindakan ini sudah tidak
benar,” ujarnya.
kebenaran keluhan warga itu, Asisten III melakukan kunjungan dan memarkirkan
kendaraan dinas dan mengenakan pakaian dinasnya, tapi sangat disayangkan,
sebelum pihak pengelola tidak lagi melihat dan mencermati siapa-siapa tamu
mereka. Sehingga terjadilah percekcokan karena Efrizal Arsyad meminta Faktur
bukti pembayaran parkir namun dikatakan pihak pengelola mesinnya sedang rusak.
pegawai, dan satu orang yang menandatangani MoU kerjasama itu diperlakukan
seperti itu, apa lagi dengan masyarakat biasa. Ini sudah melebihi batas dan
pungli yang dilakukan itu sudah melanggar kesepakatan yang mereka ajukan. Belum
lagi ditambah dengan kondisi parkir yang memakan badan jalan didepan RSUD
itu,” ungkapnya.
dugaan pungli itu, akan berdampak luas bagi seluruh keluarga dan masyarakat
Lampung Utara.
Arsyad, mengatakan jika hal itu tidak segera dilakukan pembenahan maka Pemkab
Lampung Utara kemungkinan besar akan melakukan pemutusan kerjasama karena apa
yang sudah dilakukan pihak pengelola merupakan tindakan pungli.
dengan ketentuan awal, maka pemutusan kerjasama kemungkinan akan kita
lakukan,” ujar dia.
RSUD Ryacudu Kotabumi dr Syah Indra, mengaku sudah memberikan perintah, agar pihak
pengelola atau perusahaan untuk segera melakukan pembenahan terhadap tempat
parkir tersebut.
dari luar seperti dari Dinas Perhubungan sudah kita sampaikan dan mereka akan
melakukan pembenahan, perubahan sesuai dengan masukan dari pihak Polres dan
pihak-pihak lain,” kata Syah Indra, Selasa (11/04/2017).
RSUD Ryacudu Kotabumi yang ditempati oleh orang-orang dari pihak perusahaan (PT
Oto Guardian), menurut Syah Indra, itu hanya sementara karena pihak perusahaan
belum memiliki kantor sendiri.
“Karena
mereka belum punya tempat, mereka masih menumpang di sana, dan itu sampai
mereka ada kantor sendiri,” ujarnya.
Editor : Seno