Terkait Pelantikan Kepsek, Kadisdikbud Lampura Bantah Tidak Taati Peraturan

 

Terkait Pelantikan Kepsek, Kadisdikbud Lampura Bantah Tidak Taati Peraturan

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Kepala Dinas (Kadis)  Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) membantah
indikasi pelantikan kepsek tidak sesuai Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021,
menurutnya sudah sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.

“Pada Permendikbud itu juga disebutkan, bahwa kepsek
bisa diberhentikan bila kinerjanya tidak mencapai nilai minimal B, dan itulah
salah satu dasar pertimbangannya. Selain itu, mendekatkan dengan lokasi tugas
dengan rumah,” kata Kadisdikbud Lampura, , 
Mat Soleh , melalui pesan WhatsApp media ini, Sabtu (16/4/2022).

 Menurut dia, ada kepala
sekolah sudah melebihi dua periode dan persiapan pensiun agar masih mendapatkan
sertifikasi. “Abung Selatan itu sudah melebihi dua periode kalo tanjung
raja itu masa persiapan pensiun supaya sertifikasi masih dapat karna kecukupan
jam mengajar dan dia guru disitu,” kata dia.

Baca Juga : Pelantikan Kepsek di Lampura Diindikasi Langkahi Aturan,Diduga Kadisdik Semau Gue

Mat Soleh  mengaku pelantikan
yang dilakukan sudah sesuai peraturan yang ada, serta taat kepada azaz
kepatutan. “Mohon maaf isu isu seperti itu lazim terdengar tapi kita tetap
taat azaz kepatutan,” ujarnya.

Hal senada diungkpakan  Kasi Pembinaan PTK PAUD dan PNF Disdikbud,
Yudhi Bahtiar, bahwa dasar dari pelantikan itu, pertama Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2021 Tentang
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, kemudian adanya Keputusan Bupati Lampung
Utara Nomor /96/14-LU/HK/2022 tanggal 06 Januari 2022 Tentang Tim Pertimbangan
Pengangkatan Kepala Sekolah. “Dengan terbitnya Permendikbud Nomor 40 Tahun
2021 menggantikan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018,” katanya.

Dijelaskannya, terjadi perubahan persyaratan penugasan guru
menjadi Kepala sekolah yaitu, tidak lagi diberlakukannya Nomor Register Kepala
Sekolah (NRKS/NUKS) Sebagai persyaratan penugasan Guru sebagai Kepala sekolah.

“Serta Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat
calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak
mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari
Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru
Penggerak (Permendikbud Nomor 40 tahun 2021, bagian kedua, pasal 4, nomor
(1)),” pungkasnya.

Editor : Kancha Raja

Tinggalkan Balasan