gentamerah.com
TANGGAMUS – Warga Kabupaten Tanggamus,
Lampung, kecewa atas kebijakan
pemerintah menaikkan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dengan tarif kenaikan tiga kali lipat.
Nomor 60 Tahun 2016 mulai, Jumat, 6 Januari 2017, besok, biaya pajak kendaraan
bermotor menjadi lebih mahal. Kenaikan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) ini, diantaranya dalam mengurus STNK baru atau perpanjangan, Buku
Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(TNKB).
warga mengeluh karena dinilai menambah beban pengeluaran keluarga. Sejumlah
warga mempertanyakan kebijakan pemerintah itu yang dinilai kurang tepat
ditengah impitan hidup warga yang semakin sulit.
Kotaagung, Kabupaten Tanggamus yang ditemui gentamerah.com,
di kantor Samsat Kotaagung, Kamis (05/01/2017), mengaku merasa kecewa
dengan keputusan kenaikan STNK yang mencapai tiga kali lipat dari tarif semula.
pemerintah. Kebijakan menaikan tarif STNK sampai tiga kali lipat ini,
benar-benar memukul rakyat,” kata dia.
sangat tidak tepat, ditengah himpitan kehidupan rakyat yang sulit. “Saat
ini kan, kondisi rakyat sedang sulit.
Maunya jangan dulu lah menaikkan
tarif tersebut. Selama ini antrian di Samsat masih jadi keluhan, lha sekarang tarif malah naik,”
ujarnya.
kenaikan tarif tersebut sekaligus mengkaji permasalahan kenaikan biaya
pengurusan STNK. “Pemilik kendaraan bermotor ini bukan hanya warga
yang ekonominya mapan, banyak warga kurang
mampu,” katanya.
Kabupaten Tanggamus meminta pemerintah harus secara bertahap menaikan tarif.
“Kenaikan bisa di terapkan hanya untuk kendaraan mewah. Bagi masyarakat
berduit, kenaikan tarif itu tidak memberatkan mereka, karena mereka terbiasa
dengan hidup mewah,” katanya.
warga Kecamatan Pugung. Menurutnya
kenaikan ini belum dibarengi maksimalnya pelayanan dan perbaikan infrastruktur.
“Naik terus tapi pelayanannya masih lambat, ini kan tidak adil, tidak benar.
Apalagi jalanan juga masih banyak yang berlubang dan dibiarkan, ini kan juga
salah satu penyebab kerusakan kendaraan.” ujarnya
Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNPB untuk mengganti PP Nomor
50 Tahun 2010 tentang hal yang sama. Isinya mengatur tarif baru untuk
pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh
Polri secara nasional.
surat-surat kendaraan ini naik dua kali lipat dari nilai sebelumnya. Misalnya,
untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, tarif naik dari Rp 50.000
menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan atau mutasi. Roda dua dan tiga yang
sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp
225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000, kini dikenakan biaya Rp
375.000.
kendaraan sesuai permintaan pemilik kali ini diatur biayanya. Mislanya, biaya
pembuatan nomor kendaraan satu angka dengan huruf di belakang bakal dihargai Rp
15 juta, sedangkan tanpa huruf di belakang dikenakan biaya pembuatan Rp 20
juta.
penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik dari Rp50ribu menjadi Rp100 ribu.
Roda empat atau lebih dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu. Sedangkan untuk
pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua
dan empat, dan Rp50 ribu bagi roda empat atau lebih.
Editor : Seno