Waykanan- Badan Penanaman Modal
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Waykanan melakukan
pelayanan proses penerbitan izin sesuai standar operasional prosedur (SOP),
cepat selesai, hanya dalam waktu tiga hingga tujuh hari apabila semua
persyaratan telah lengkap.
salah satunya sebagai dukungan terhadap program Bupati Waykanan Lampung H. Raden
Adipati Surya, SH., MM untuk Waykanan Maju dan Berdaya Saing 2021.
SE., MAP, mengatakan saat ini dilakukan upaya penertiban izin usaha dan
melakukan berbagai terobosan peningkatan pelayanan publik, seperti dibuatnya
mobile service (jemput bola) ke kecamatan-kecamatan.
masyarakat yang ingin membuat izin usaha bahkan dengan sistem `jemput bola,
untuk meningkatkan roda perekonomian di Kabupaten Waykanan,” kata Kusuma
Anakori, di ruang kerjanya, Selasa (24/01/2017).
saat ini baru mencapai lima kecamatan dari 14 kecamatan yang dilakukan
mobile service, tetapi dirinya optimis
dapat menembus target PAD Rp700juta dari perizinan di tahun 2017.
tahun kemarin. Meskipun rencananya ada perubahan sedikit, yaitu retribusi izin
gangguan akan dihapuskan, tapi hingga saat ini saya masih yakin target Rp700 juta
akan tembus,” ujarnya.
berupaya mempermudah penerbitan izin dengan gencar melakukan sosialisasi ke
masyarakat. Selain itu, PMPPTSP telah
melakukan promosi-promosi daerah guna meningkatkan kepercayaan pemilik modal
untuk menanamkan modal di kabupaten yang berjuluk Bumi Ramik Ragom tersebut.
Editor : Seno