Tanggamus- Pemkab Tanggamus akan memberikan informasi
seluas-luasnya pada masyarakat, agar dapat mengakses informasi, terkecuali
informasi public yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
Marga, SE., saat membuka kegiatan Sosialisasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Standar
Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, di ruang rapat utama
Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kamis (9/3/2017).
SOP merupakan hal yang harus ada pada PPID sebagai implementasi dari UU
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Publik oleh Pemkab Tanggamus dapat dilaksanakan dengan baik, serta sesuai peraturan
perundangan yang berlaku,” ujar Paksi.
berfungsi untuk menyaring informasi mana yang baik yang harus disampaikan
kepada masyarakat. “Selain itu juga untuk melibatkan masyarakat dalam
pengambilan kebijakan,” kata dia.
Editor : Seno