PPID Pemkab Tanggamus Dapat Diakses Masyarakat

PPID Pemkab Tanggamus  Dapat Diakses Masyarakat

gentamerah.com

Tanggamus- Pemkab Tanggamus akan memberikan informasi
seluas-luasnya pada masyarakat, agar dapat mengakses informasi, terkecuali
informasi public yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Bidang Pemerintahan Paksi
Marga, SE., saat membuka kegiatan Sosialisasi 
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Standar
Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik di Kabupaten Tanggamus  Provinsi Lampung, di ruang rapat utama
Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kamis (9/3/2017).
Paksi Marga mengatakan, 
SOP merupakan hal yang harus ada pada PPID sebagai implementasi dari UU
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
” Melalui keberadaan PPID ini, diharapkan Pelayanan
Informasi Publik oleh Pemkab Tanggamus dapat dilaksanakan  dengan baik, serta sesuai peraturan
perundangan yang berlaku,” ujar Paksi.
Menurutnya,  PPID juga
berfungsi untuk menyaring informasi mana yang baik yang harus disampaikan
kepada masyarakat. “Selain itu juga untuk melibatkan masyarakat dalam
pengambilan kebijakan,” kata dia.




Penulis : Sayuti Rusdi
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group