Lampung Utara- Bupati Lampung Utara H. Agung Ilmu
Mangkunegara. S.STP.M.H., menerima Penghargaan Tingkat Nasional oleh Mahkamah
Agung Republik Indonesia dalam acara Sidang Keliling Terpadu Isbat Nikah di
Kecamatan Bunga Mayang, Kamis (09/03/2017).
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama RI DR. H.M., Fauzan S.H.M.H.,
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Propinsi Lampung, Drs. H. Abdul Mukti,
MA., Ketua Pengadilan Agama Lampung Utara, H. Sanusi SH., MH.,, Forkopimda,
Asisten I Yuzar. S.H. M.Ap., Para SKPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh
Pemuda dan segenap komponen masyarakat.
Indonesia kepada H. Agung Ilmu Mangkunegara. S.STP.M.H., karena dinilai telah
berperan aktif dan menfasilitasi terlaksananya sidang keliling terpadu Perkara
Isbat Nikah sejak Tahun 2015, wilayah Kabupaten Lampung Utara.
masyarakat. Penghargaan Nasional tersebut diserahkan langsung oleh Direktur
Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama RI DR. H.M., Fauzan S.H.M.H.,
Drs. H. Azhar Ujang Salim. M.M., mengatakan bahwa sidang Isbat Nikah yang dilakukan, agar
masyarakat yang sudah menikah tetapi belum memiliki buku nikah, dapat kepastian
hukum, seperti buku nikah, akta nikah, akta Kelahiran dan administrasi
kependudukan lainnya yang sangat berguna untuk anak-anak mereka dimasa depan.
Fauzan S.H.M.H., mengatakan acara
tersebut merupakan pertama kalinya didengar bahwa seorang Bupati menyebut
dirinya seorang pelayan rakyat, rakyat adalah Raja.
tersebut, akan dibuatkan buku nikah yang merupakan keuntungan untuk suatu
keluarga. Karena dengan adanya buku nikah dapat memberikan manfaat bagi
keluarga. “Ini sangat bermanfaat, contohnya dalam mendapatkan bantuan, baik
dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, seperti pendidikan gratis,
kesehatan gratis dan program Pemerintah lainnya, memerlukan dokumen
administrasi yang legal,” ujarnya.
Utara , merupakan Kabupaten pertama se- Indonesia yang melaksanakan sidang
Keliling Terpadu Perkara Isbat Nikah.
Lampung Utara merupakan sebagai pelopor pelaksana Sidang Isbat diwilayahnya”
ujar DR. H.M., Fauzan S.H.M.H.
pernikahannya belum tercatat di Kantor urusan Agama (KUA) sehingga pasangan
tersebut tidak memiliki Buku Nikah. Padahal, dijelaskan dengan tidak
dimilikinya Buku Nikah akan berakibat pada permasalahan dalam mengurus berbagai
dokumen keluarga yang dibutuhkan, seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
“Sebagai wujud kepedulian nyata Pemerintah Kabupaten Lampung
Utara kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan, Pemerintahan
Kabupaten Lampung Utara menyelenggarakan Sidang Isbat bagi pasangan nikah siri,”
kata dia.
Editor : Seno