Metro-Pemerintah Kota
(Pemkot) Metro Provinsi Lampung menggelar penandatanganan Memorandum Of
Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Metro, terkait penanganan
permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2017, acara tersebut berlangsung di OR Setda Kota
setempat, Jum’at,(17/03/2017).
Metro, Ivan Jaka Marsudi Wibowo mengatakan bidang perdata dan Tata Usaha Negara
merupakan salah satu bidang yang berada di Kejaksaan RI, merupakan pilar kejaksaan
yang dapat mendukung tercapainya kepercayaan masyarakat melalui peran dan
fungsi bidang Datun.
melakukan penegakkan hukum saja, akan tetapi juga dapat memberikan bantuan
hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada Lembaga Negara dan
Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat maupun kepada pemerintah daerah, guna
terselenggaranya program-program pemerintahan serta pembangunan yang telah
ditetapkan,”ungkapnya.
kesepakatan bersama antara Pemkot Metro dengan Kejaksaan Negeri Metro, dibidang
datun itu dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kota
Metro dalam mensukseskan jalannya pemerintah yang baik.
Metro, Achmad Pairin, mengungkapkan, dengan adanya MoU tersebut, harapannya dapat
dijadikan komitmen untuk meningkatkan koordinasi, mencegah terjadinya
pelanggaran hukum dan membantu penyelesaian permasalahan hukum serta menambah
wawasan maupun pengetahuan bagi segenap ASN di Lingkungan Pemerintah Kota
Metro.
Kerjasama ini adalah khusus dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang
dilakukan oleh Kejaksaan Metro untuk kepentinganPemerintah Kota Metro, yang
meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain,
dikarenakan adanya bagian tugas kejaksaan seperti yang tersurat pada
Undang-undang Kejaksaan yaitu Jaksa sebagai Pengacara Negara,”jelasnya.
apabila terjadi gugatan dari masyarakat ataupun pihak ketiga, maka Pemkot Metro meminta bantuan hukum maupun
tindakan hukum lainnya kepada Kejaksaan Negeri Metro melalui Kepala Seksi Datun.
Editor : Seno