Lampura Terapkan Peruabahn Pin Atribut ASN

Lampura Terapkan Peruabahn Pin Atribut ASN

gentamerah.com

Lampung Utara- Peraturan
Bupati (Perbup) Lampung Utara (Lampura) tentang berpakaian dan atribut aparatur
sipil negara (ASN) sebagai peganti perbup sebelumnya, hanya merubah bentuk pin
yang sebelumnya berbentuk menara siger ke bentuk siger.
Perbup nomor 13 tahun
2017 yang diberlakukan sejak Februari 2017 tersebut, merupakan perubahan dari Perbup
nomor 36 tahun 2015.
“Paska ditandatangani
perbup itu langsung diberlakukan. Tidak ada perubahan mendasar dari perbup
sebelumnya. Hanya saja yang berubah hanyalah pin yang sebelumnya berbentuk
menara siger ke bentuk siger,” kata Kepala Bagian (Kabag) Organisasi
Sekretariat pemkab Lampura, Wahyuni B Nur, di ruang kerjanya, Selasa  (21/03/2017).
Sebelum perbup itu
disahkan, kata dia, bagian organisasi telah melakukan sosialisasi dengan
mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke seluruh satuan kerja yang ada. Tidak
menampik jika belum semua ASN menerapkan.
“Hingga saat ini,
memang belum semua ASN menerapkan perbup itu. Kemungkinan mereka belum
tahu  atau juga belum sempat mengganti
atribut. Kami berharap semuanya nanti dapat menerapkan perbup tersebut sebagai
salah satu bentuk kedisiplinan ASN dalam berpakaian dan beratribut,”
ujarnya.
Prihal penerapan pakaian
adat khas daerah bagi ASN,  Wahyuni
mengatakan belum dapat diterapkan. “Kemarin, baru pemerintah provinsi
Lampung yang sudah mengeluarkan tentang aturan tersebut. Kemungkinan nantinya
kita juga akan menyusul,” katanya.

Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group