Bandar Lampung- Satuan
Petugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Lampung mengagalkan pengiriman lima ton jenis ikan laut yang mengandung
bahan pengawet, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (14/5/2017).
tersebut, ikan Tongkol, Ikan Lemuru dan Ikan Salam. Ikan-ikan tersebut diangkut
menggunakan mobil truk warna kuning bernopol BE 9006 JM, yang dikendarai Iwan Latif Gunawan (40), Warga
Kotabumi, Lampung Utara.
Sudjarno didampingi Ketua Satgas Pangan Provinsi Lampung yang sekaligus
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Rudi
Setiawan menjelaskan, ikan yang berbahan formalin tersebut berasal dari China,
yang akan diedarkan di wilayah Lampung Utara.
penindakan tersebut berdasarkan pengamanan stok bahan makanan menjelang bulan
Ramadhan.”Sekaligus ini juga tangkapan dan tindakan pertama yang dilakukan
oleh tim Satgas Pangan Provinsi Lampung,” ujarnya.
Editor : Seno