DPO Curas Poltabes Balam Ditangkap Tekab 308 Tanggamus

DPO Curas Poltabes Balam Ditangkap Tekab 308 Tanggamus

gentamerah.com Tanggamus – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus Provinsi Lampung, bersama jajaran Polsek Kota Agung menangkap ZM (25), spesialis  pencurian dengan kekerasan (curas) yang biasa beroperasi di kompleks Islamic Center Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.
ZM,Warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus terpaksa dilumpuhkan dengan timah panah dibagian kaki karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap polisi, Jumat (7/7/17) sekitar pukul 18.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra, mewakili Kapolres AKBP Alfis Suhaili, SIK. MSI, Minggu (9/7/17) membenarkan penangkapan terhadap ZM yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Tersangka ZM juga merupakan seorang residivis curat dan masuk dalam DPO Poltabes Bandar Lampung dan  Polres Tanggamus,” kata Hendra.
Menurut Hendra, penangkapan ZM, didasarkan laporan perkara LP/B-30/II/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Agung, tanggal 3 Februari 2017 tentang pencurian dengan kekerasan, tempat kejadian di jalan raya islamic center kota agung. Dimana saat ditangkap pelaku tidak melakuka perlawanan tetapi dalam pengembangan berusaha membahayakan petugas dan dilakukan tindakan tegas pada bagian kakinya.
“Saat ditangkap di rumah mertuanya di Pekon Kota Agung tersangka tidak melakukan perlawanan, namun pada saat dilakukan pengembangan dia berusaha membahyakan petugas sehingga dilakukan ambil tindakan tegas dan terukur dibagian kaki,” katanya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra menerangkan pelaku melakukan aksi curasnya kepasa korban yang merupakan pelajar di sekolah daerah setempat dengan cara mengambil paksa handphone korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam.
Mirisnya tidak hanya di satu TKP tersebut karna berdasarkan pengakuannya, ZM yang merupakan resedivis kasus yang sama mengakui tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai LP/B-427/XII/2016/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sewu, tanggal 02 Desember 2016. Perkara Curas LP/B-64/I/2017/Polda Lpg/Res Tgms, tanggal 29 Januari 2017, pernah melakukan Curanmor Tahun 2016 di pekon Tanjung Anom kecamatan Kota Aung Timur, melakukan Curat Ranmor tahun 2015 di pekon Bulokarto kecamatan Gading Rejo Pringsewu, serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara curat di Bandar Lampung.
Dari tangan ZM, polisi menyita barang bukti HP Samsung Ace 2 warna hitam dan HP Merk Advan S3 A hasil kejahatannya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Tanggamus guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam pasal 365 KUHPidana tentang Curas, dengan ancaman maksimal 9 tahun,” ujar Hendra.
Penulis : Sayuti Rusdi
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group