RSUD Ryacudu Kotabumi Bentuk Tim Penyelidikan Meninggalnya Sri Rahayu

RSUD Ryacudu Kotabumi Bentuk Tim Penyelidikan Meninggalnya Sri Rahayu

gentamerah.com Lampung Utara – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjend HM Ryacudu Kotabumi Kabupaten Lampung Utara akan memberikan sanksi tegas terhadap tim medis yang telah lalai dalam melakukan tugas. Namun, hal tersbeut masih akan dilakukan penyelidikan.
Syah Indra Husada Lubis, ‎ Plt Dirut RSUD Ryacudu mengatakan saat ini terkait masalah tersebut sudah dibentuk tim pemeriksaan.”Sebelumnya kami sampaikan terimakasih atas kerjasama media masa yang telah menyampaikan masukan ini. Dan kami telah membentuk tim pemeriksaan atas peristiwa meninggalnya ibu Sri Rahayu dan bayi dalam kandungannya itu,” kata Syah Indra Husada Lubis, diruang kerjanya, Senin (10/7/2017).


Baca Juga — 

RSUD Ryacudu Kotabumi Sepelakan Pasien, Dua Nyawa Melayang



Didampingi Kepala Tata Usaha Merdatina, dan Kasubag Umum Kepegawaian (Humas) Edi Purwanto, Dirut RSUD Ryacudu mengatakan menyikapi tuntutan Jumadi (42) warga Margomulyo, LK III, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara yang menyatakan akan menuntut, diminta untuk bersabar karena masalah itu sedang dalam penyelidikan tim.
“Menanggapi keluhan yang disampaikan keluarga pasien (Jumadi, suami korban), bahwa istrinya tidak diberikan pelayanan secara optimal oleh pihak rumah sakit, sehingga pada akhirnya istri dan anak dalam kandungan istri meninggal‎ itu sedang kita selidiki,” ujar Syah Indra.
Dikatakannya, tim RSU sedang melakukan penyelidikan atas berbagai dugaan kejangalan atau karena kelalian petugas yang piket sehingga mengakibatkan meninggalnya korban di RSU setempat.
“Untuk menyelidiki ini kita mempunyai tim yang akan melakukan penyelidikan apa unsur yang mengakibatkan meninggalnya pasien sebagaimana disampaikan keluarga pasien yang meninggal. Kami tidak menutup diri untuk menyatakan kami benar, tapi kami akan melakukan penyelidikan terlebih dulu. Dan ini akan menjadi pembelajaran untuk kami,” paparnya.
Plt Dirut RSU Ryacudu meminta waktu satu minggu untuk kembali menyampaikan hasil tim penyelidikan atas peristiwa meninggalnya Sri Rahayu (40) dan bayi dalam kandungannya pada Sabtu 1 Juli 2017 lalu tersebut.
“Beri kami waktu satu minggu untuk menjelaskan semuanya, karena tim kita sedang melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Syah Indra menegaskan, jika terbukti karena kekalaian pihak rumah sakit khususnya tim medis, maka akan melakukan tindakan tegas kepada jajarannya. Dan memberikan sanksi yang sesuai atas kelalaian dan kelengahan tim media pada peristiwa meninggalnya Sri Rahayu bersama bayinya.
“Jika terbukti perawat dan tim medis itu bersalah akan kita kenakan sanksi tegas sesuai dengan keteria kesalahannya,” pungkasnya.
Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group