Pesta Shabu, Fir Ditangkap Tim Gabungan Polres Tanggamus

Pesta Shabu, Fir Ditangkap Tim Gabungan Polres Tanggamus

gentamerah.com Tanggamus- Memakai Narkoba jenis shabu, Fir (37) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Provinsi Lampung.
Warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus, ditangkap pada Minggu (16/7/17) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kediamannya. Pelaku ditangkap setelah tim gabungan Satres Narkoba, Polsek Talang Padang dan Pulau Panggung melakukan penyelidikan peredaran gelap Narkoba di dua kecamatan tersebut.
“Pelaku penyalahgunaan Narkoba, Fir (37) berhasil diamankan tim gabungan dirumahnya pekon Sukabanjar Gunung Alip,” kata Kasat Res Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH., MH., mendampingi Kapolres AKBP Alfis Suhaili, SIK., MSi., Senin (17/7/17) siang.
Iptu Anton Saputra menjelaskan, barang bukti berhasil disita dari Fir berupa, 3 alat hisap shabu, 2 plastik klip berisi shabu, 4 kaca pirek, timbangan elektrik, 5 plastik berisi plastik klip kosong dan tuperware kosong warna merah.
Saat ini pelaku dan barang bukti, ditahan di Polres Tanggamus guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mengusai Narkoba, pelaku terancam pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.
Penulis : Sayuti Rusdi
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group